Kamis, 20 Mei 2010

deposit pulsa

http://www.astro-epulsa.com/?id=deros

Pendaftaran GRATIS
Pendaftaran menjadi agen Astro Pulsa GRATIS. Tidak ada biaya administrasi ataupun biaya registrasi untuk mendaftar menjadi agen/reseller kami.

Deposit Bebas
Anda dapat melakukan deposit/pengisian saldo mulai Rp 5.000,-. Dengan saldo yang minim, Anda sudah dapat melakukan transaksi isi ulang pulsa. Cukup dengan Rp 5.000,-, Anda sudah dapat berjualan pulsa elektrik. Anda dapat menyetorkan deposit melalui ATM/Teller/ SMS Banking/Phone Banking/Internet Banking sehingga sangat memudahkan Anda untuk memulai usaha. Kami akan menambahkan ke saldo Anda sebesar jumlah yang Anda setorkan kepada kami, termasuk kode unik yang Anda tambahkan pada jumlah setoran. Saldo deposit Anda dapat digunakan untuk melakukan pengisian pulsa ke semua nomor. Deposit Anda tanpa kadaluarsa, masa aktif ataupun masa tenggang.

Transaksi Bebas Lintas Regional
Transaksi bebas lintas regional, tanpa ada batasan. Anda bisa melakukan transaksi pengisian pulsa dimana saja kapan saja selama masih dalam jangkauan sinyal operator Anda.

Harga Sangat Kompetitif
Harga sangat kompetitif, kami selalu menyesuaikan dengan perubahan harga pasar. Dengan harga pulsa elektrik yang murah dan wajar, silakan menikmati margin/keuntungan yang tinggi bersama kami. Kami selalu berusaha memberikan yang terbaik untuk para agen/reseller ASTRO ePulsa.

Transaksi Isi Ulang Cepat
Transaksi pengisian pulsa sangat cepat. Normalnya transaksi hanya membutuhkan waktu 4-6 detik. Server kami mampu melakukan ribuan transaksi per detik. Tanpa adanya gangguan operator ataupun masalah teknis, pulsa akan segera sampai ke nomor tujuan secepat Anda mengirimkan SMS.

Tidak Ada Target penjualan
Di ASTRO ePulsa, tidak ada target penjualan atau minimal transaksi yang harus dilakukan. Agen/reseller bebas melakukan transaksi kapan saja bahkan keanggotaan Anda tidak akan diblokir meskipun Anda tidak melakukan transaksi sama sekali.

Tidak Ada Batasan Transaksi
Di ASTRO ePulsa, tidak ada batasan jumlah transaksi sama sekali. Anda dapat melakukan transaksi pengisian pulsa sebanyak dan semaksimal mungkin selama saldo deposit Anda masih mencukupi.

Deposit 07.00 WIB - 21.00 WIB
Deposit dilayani mulai pukul 07.00 WIB s/d 21.00 WIB (Senin - Minggu). Keleluasaan waktu deposit memberikan kenyamanan tambahan bagi agen/reseller ASTRO ePulsa.

Transaksi Isi Ulang 24 Jam
Anda dapat melakukan isi ulang pulsa 24 jam non-stop. Anda dapat melakukan transaksi 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu termasuk hari libur sekalipun, sehingga bisnis Anda tidak dibatasi oleh waktu.

Produk Pulsa Elektrik Lengkap
Produk pulsa ASTRO ePulsa lengkap dan variatif. Hanya dengan satu buah ponsel, Anda dapat melakukan pengisian pulsa elektrik ke berbagai operator seluler baik GSM maupun CDMA. Nikmati kemudahan transaksi di ASTRO ePulsa tanpa batas.

Transaksi Otomatis
Seluruh transaksi isi ulang pulsa elektrik ASTRO ePulsa dilakukan otomatis oleh sistem server, tanpa ada intervensi operator manusia. Transaksi Anda pun menjadi lancar dan tidak perlu menunggu lama untuk input manual. Resiko dari human error pun dapat dihindari.

Sistem Refund Auto-reserse
Terkadang gangguan operator menimbulkan masalah teknis: kegagalan pengisian pulsa. Anda tidak perlu cemas, saldo deposit Anda akan direfund (dikembalikan) secara otomatis oleh server.

Transaksi Via Yahoo Messenger & Google Talk
Anda bisa melakukan transaksi melalui Yahoo Messenger dan GTALK, sebuah bukti dari kecanggihan sistem kami. Anda bisa melakukan transaksi pengisian pulsa sambil chatting. Transaksi pun jadi bisa lebih murah daripada melalui SMS.

Aplikasi HP Astro ePulsa
Satu lagi bukti kecanggihan sistem kami. Anda dapat melakukan transaksi pengisian pulsa dengan menggunakan aplikasi ASTRO ePulsa. Aplikasi ASTRO ePulsa memudahkan transaksi isi pulsa, cek saldo, ganti pin, cek harga dasar, mendaftarkan agen, transfer deposit, deposit sistem tiket dan banyak lainnya. Anda akan mudah bertransaksi hanya dengan mengisi kolom-kolom.

http://www.astro-epulsa.com/?id=deros

bisnis gratis 2010



 klik URL DIbawah ini atau kofy fasteURLnya.. semuanya gratisss
http://gayabebas.com/?r=derosscout
http://www.komisiGRATIS.com/?id=deros
http://www.needearn.com/aft/YourID.html
http://GratisanShare.com/?ref=4620
http://www.Cash-PTC.com/index.php?ref=deros
http://www.kliknusantara.com/?id=deros
http://www.fineptc.com/index.php?ref=deros

http://gayabebas.com/?r=derosscout
laptop Gratiisssss.. mauuuu ayo daftar disini..
http://ezlaptop.com/?r=497942 

gratis dapat $0.22 perhari
http://gptcashcow.com/members/register.php?ref=deros 

HANYA 30 detik langsung dapat rupiah gratiiiissssss
http://www.zumin-ads.com/index.php?ref=deros 

hanya daftar langsung dapat $10 gratissssss
http://www.geostring.com/?1032609 

daftar sekarang .. langsung ambil dolar secepatnya... Gratis......
http://www.ptcbiz.com/index.php?ref=deros 

mau Blackberry gratisss. ayo daftar buruaaannnn 100% Gratis
http://deros.connecti.biz       

Rabu, 19 Mei 2010

mau dapat rupaiah gratis...? gabung sekarang juga





klik ja gambarnya....ok.. gratis 100%

http://GratisanShare.com/?ref=4620

foto-foto

foto-foto

aztypoenya@yahoo.com

bisnis gratis 2010

bisnis



http://www.investasiusaha.com/?id=deros

http://gayabebas.com/?r=derosscout
siap saja bisa daftar.... di menu registrasi tinggal klik ja...gratis 100% dan mendafatkan bonus setiap sig up Rp.25.00.. enakan... bayar juga tidak malah kita yang dibayar.. ayo buruan gabung dan ajak temen2 kamu ..setiap mengjak satu orang temen kamu kemudian daftar melalui URL kamu. kamu dapat bonus Rp.500...itu baru dari satu orang kalao temen kamu di fb misalnya ada 1.000 temen berapa keuntungan kamu.. lumayankannnn..! untuk daftar klik URL ini:

http://gayabebas.com/?r=derosscout
http://gayabebas.com/?r=derosscout
Selamat datang di gayabebas.com !
Dalam gayabebas.com versi baru ini,
• Tetap ada bonus login Rp.25 / hari
• Tetap ada bonus downline Rp.500 / downline
• Tetap ada komisi 10% dari setiap aktifitas downline.

2. bisnis gratis 2010
http://ezlaptop.com/?r=863491

mau laptop gratis silah kan daftar sekarang juga
3. bisnis gratis 2010
http://www.ptcbiz.com/index.php?ref=deros

4.
MAU DAPAT rUPIAH .... gabung aja disini gratis 100%
http://www.komisiGRATIS.com/?id=deros
5.http://GratisanShare.com/?ref=4620
6.
HANYA 30 detik langsung dapat rupiah gratiiiissssss
http://www.zumin-ads.com/index.php?ref=deros


nabi sulaemandanratu bilqis

Nabi Sulaiman Dan Ratu Balqis

Setelah Nabi Sulaiman membangunkan Baitulmaqdis dan melakukan ibadah haji sesuai dengan nadzarnya pergilah ia meneruskan perjalannya ke Yeman. Setibanya di San’a – ibu kota Yeman ,ia memanggil burung hud-hud sejenis burung pelatuk untuk disuruh mencari sumber air di tempat yang kering tandus itu. Ternyata bahawa burung hud-hud yang dipanggilnya itu tidak berada diantara kawasan burung yang selalu berada di tempat untuk melakukan tugas dan perintah Nabi Sulaiman. Nabi Sulaiman marah dan mengancam akan mengajar burung Hud-hud yang tidak hadir itu bila ia datang tanpa alasan yang nyata.

Berkata burung Hud-hud yang hinggap didepan Sulaiman sambil menundukkan kepala ketakutan: “Aku telah melakukan penerbangan pengintaian dan menemukan sesuatu yang sangat penting untuk diketahui oleh paduka Tuan. Aku telah menemukan sebuah kerajaan yang besar dan mewah di negeri Saba yang dikuasai dan diperintah oleh seorang ratu. Aku melihat seorang ratu itu duduk di atas sebuah tahta yang megah bertaburkan permata yang berkilauan. Aku melihat ratu dan rakyatnya tidak mengenal Tuhan Pencipta alam semesta yang telah mengurniakan mereka kenikmatan dan kebahagian hidup. Mereka tidak menyembah dan sujud kepada-Nya, tetapi kepada matahari. Mereka bersujud kepadanya dikala terbit dan terbenam. Mereka telah disesatkan oleh syaitan dari jalan yang lurus dan benar.”

Berkata Sulaiman kepada Hud-hud: “Baiklah, kali ini aku ampuni dosamu karena berita yang engkau bawakan ini yang aku anggap penting untuk diperhatikan dan untuk mengesahkan kebenaran beritamu itu, bawalah suratku ini ke Saba dan lemparkanlah ke dalam istana ratu yang engkau maksudkan itu, kemudian kembalilah secepat-cepatnya, sambil kami menanti perkembangan selanjutnya bagaimana jawaban ratu Saba atas suratku ini.”

Hud-hud terbang kembali menuju Saba dan setibanya di atas istana kerajaan Saba dilemparkanlah surat Nabi Sulaiman tepat di depan ratu Balqis yang sedang duduk dengan megah di atas tahtanya. Ia terkejut melihat sepucuk surat jatuh dari udara tepat di depan wajahnya. Ia lalu mengangkat kepalanya melihat ke atas, ingin mengetahui dari manakah surat itu datang dan siapakah yang secara kurang hormat melemparkannya tepat di depannya. Kemudian diambillah surat itu oleh ratu, dibuka dan baca isinya yang berbunyi: “Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Penyayang, surat ini adalah dariku, Sulaiman. Janganlah kamu bersikap sombong terhadapku dan menganggap dirimu lebih tinggi daripadaku. Datanglah sekalian kepadaku berserah diri.”

Setelah dibacanya berulang kali surat Nabi Sulaiman Ratu Balqis memanggil para pembesarnya dan para penasihat kerajaan berkumpul untuk memusyawarahkan tindakan apa yang harus diambil sehubungan dengan surat Nabi Sulaiman yang diterimanya itu.
Berkatlah para pembesar itu ketika diminta petimbangannya: “Wahai paduka tuan ratu, kami adalah putera-putera yang dibesarkan dan dididik untuk berperang dan bertempur dan bukan untuk menjadi ahli pemikir atau perancang yang patut memberi partimbangan atau nasihat kepadamu. Kami menyerahkan kepadamu untuk mengambil keputusan yang akan membawa kebaikan bagi kerajaan dan kami akan tunduk dan melaksanakan segala perintah dan keputusanmu tanpa ragu. Kami tidak akan gentar menghadapi segala ancaman dari mana pun datangnya demi menjaga keselamatanmu dam keselamatan kerajaanmu.”

Ratu Balqis menjawab: “Aku memperoleh kesan dari uraianmu bahwa kamu mengutamakan cara kekerasan dan kalau perlu kamu tidak akan gentar masuk medan perang melawan musuh yang akan menyerbu. Aku sangat berterima kasih atas kesetiaanmu kepada kerajaan dan kesediaanmu menyabung nyawa untuk menjaga keselamatanku dan keselamatan kerajaanku. Akan tetapi aku tidak sependirian dengan kamu sekalian. Menurut partimbanganku, lebih bijaksana bila kami menempuh jalan damai dan menghindari cara kekerasan dan peperangan. Sebab bila kami menentang secara kekerasan dan sampai terjadi perang dan musuh kami berhasil menyerbu masuk kota-kota kami, maka niscaya akan berakibat kerusakan dan kehancuran yang sangat menyedihkan. Mereka akan menghancur binasakan segala bangunan, memperhambakan rakyat dan merampas segala harta milik dan peninggalan nenek moyang kami. Hal yang demikian itu adalah merupakan akibat yang wajar dari tiap peperangan yang dialami oleh sejarah manusia dari masa ke semasa. Maka menghadapi surat Sulaiman yang mengandung ancaman itu, aku akan coba melunakkan hatinya dengan mengirimkan sebuah hadiah kerajaan yang akan terdiri dari barang-barang yang berharga dan bermutu tinggi yang dapat mempesonakan hatinya dan menyilaukan matanya dan aku akan melihat bagaimana ia memberi tanggapan dan reaksi terhadap hadiahku itu dan bagaimana ia menerima utusanku di istananya.”

Selagi Ratu Balgis siap-siap mengatur hadiah kerajaan yang akan dikirim kepada Sulaiman dan memilih orang-orang yang akan menjadi utusan kerajaan membawa hadiah, tibalah hinggap di depan Nabi Sulaiman burung pengintai Hud-hud memberitakan kepadanya rancangan Balqis untuk mengirim utusan membawa hadiah baginya sebagai jawaban atas surat beliau kepadanya. Setelah mendengar berita yang dibawa oleh Hud-hud itu, Nabi Sulaiman mengatur rencana penerimaan utusan Ratu Balqis dan memerintahkan kepada pasukan Jinnya agar menyediakan dan membangunkan sebuah bangunan yang megah yang tiada taranya yang akan menyilaukan mata utusan Balqis bila mereka tiba.

Tatkala utusan Ratu Balqis datang, diterimalah mereka dengan ramah tamah oleh Sulaiman dan setelah mendengar uraian mereka tentang maksud dan tujuan kedatangan mereka dengan hadiah kerajaan yang dibawanya, berkatalah Nabi Sulaiman: “Kembalilah kamu dengan hadiah-hadiah ini kepada ratumu. Katakanlah kepadanya bahawa Allah telah memberiku rezeki dan kekayaan yang melimpah ruah dan mengaruniaiku dengan karunia dan nikmat yang tidak diberikannya kepada seseorang dari makhluk-Nya. Di samping itu aku telah diutuskan sebagai nabi dan rasul-Nya dan dianugerahi kerajaan yang luas yang kekuasaanku tidak saja berlaku atas manusia tetapi mencakup juga jenis makhluk Jin dan binatang-binatang. Maka bagaimana aku akan dapat dibujuk dengan harta benda dan hadiah serupa ini? Aku tidak dapat dilalaikan dari kewajiban dakwah kenabianku oleh harta benda dan emas walaupun sepenuh bumi ini. Kamu telah disilaukan oleh benda dan kemegahan duniawi, sehingga kamu memandang besar hadiah yang kamu bawakan ini dan mengira bahawa akan tersilaulah mata kami dengan hadiah Ratumu. Pulanglah kamu kembali dan sampaikanlah kepadanya bahawa kami akan mengirimkan bala tentera yang sangat kuat yang tidak akan terkalahkan ke negeri Saba dan akan mengeluarkan ratumu dan pengikut-pengikutnya dari negerinya sebagai- orang-orang yang hina-dina yang kehilangan kerajaan dan kebesarannya, jika ia tidak segera memenuhi tuntutanku dan datang berserah diri kepadaku.”

Utusan Balqis kembali melaporkan kepada Ratunya apa yang mereka alami dan apa yang telah diucapkan oleh Nabi Sulaiman. Balqis berfikir, jalan yang terbaik untuk menyelamatkan diri dan kerajaannya ialah menyerah saja kepada tuntutan Sulaiman dan datang menghadap dia di istananya. Nabi Sulaiman berhasrat akan menunjukkan kepada Ratu Balqis bahawa ia memiliki kekuasaan ghaib di samping kekuasaan lahirnya dan bahwa apa yang dia telah ancamkan melalui rombongan utusan bukanlah ancaman yang kosong. Maka bertanyalah beliau kepada pasukan Jinnya, siapakah diantara mereka yang sanggup mendatangkan tahta Ratu Balqis sebelum orangnya datang berserah diri.

Berkata Ifrit, seorang Jin yang tercerdik: “Aku sanggup membawa tahta itu dari istana Ratu Balqis sebelum engkau sempat berdiri dari tempat dudukimu. Aku adalah pesuruhmu yang kuat dan dapat dipercayai.” Seorang lain yang mempunyai ilmu dan hikmah nyeletuk berkata: “Aku akan membawa tahta itu ke sini sebelum engkau sempat memejamkan matamu.”

Ketika Nabi Sulaiman melihat tahta Balqis sudah berada didepannya, berkatalah ia: “Ini adalah salah satu karunia Tuhan kepadaku untuk mencoba apakah aku bersyukur atas karunia-Nya itu atau mengingkari-Nya, karena barang siapa bersyukur maka itu adalah semata-mata untuk kebaikan dirinya sendiri dan barangsiapa mengingkari nikmat dan karunia Allah, ia akan rugi di dunia dan di akhirat dan sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Mulia.”

Menyonsong kedatangan Ratu Balqis, Nabi Sulaiman memerintahkan orang-orangnya agar mengubah sedikit bentuk dan warna tahta Ratu itu yang sudah berada di depannya kemudian setelah Ratu itu tiba berserta pengiring-pengiringnya, bertanyalah Nabi Sulaiman seraya menundingkan kepada tahtanya: “Serupa inikah tahtamu?” Balqis menjawab: “Seakan-akan ini adalah tahtaku sendiri,” seraya bertanya-tanya dalam hatinya, bagaimana mungkin bahawa tahtanya berada di sini padahal ia yakin bahawa tahta itu berada di istana tatkala ia bertolak meninggalkan Saba.

Selagi Balgis berada dalam keadaan kacau fikiran, keheranan melihat tahta kerajaannya sudah berpindah ke istana Sulaiman, ia dibawa masuk ke dalam sebuah ruangan yang sengaja dibangun untuk penerimaannya. Lantai dan dinding-dindingnya terbuat dari kaca putih. Balqis segera menyingkapkan pakaiannya ke atas betisnya ketika berada dalam ruangan itu, mengira bahawa ia berada di atas sebuah kolam air yang dapat membasahi tubuh dan pakaiannya.

Berkata Nabi Sulaiman kepadanya: “Engkau tidak usah menyingkap pakaianmu. Engkau tidak berada di atas kolam air. Apa yang engkau lihat itu adalah kaca-kaca putih yang menjadi lantai dan dinding ruangan ini.”

“Oh,Tuhanku,” Balqis berkata menyedari kelemahan dirinya terhadap kebesaran dan kekuasaan Tuhan yang dipertunjukkan oleh Nabi Sulaiman, “aku telah lama tersesat berpaling daripada-Mu, melalaikan nikmat dan karunia-Mu, merugikan dan menzalimi diriku sendiri sehingga terjatuh dari cahaya dan rahmat-Mu. Ampunilah aku. Aku berserah diri kepada Sulaiman Nabi-Mu dengan ikhlas dan keyakinan penuh. Kasihanilah diriku wahai Tuhan Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang.”

Demikianlah kisah Nabi Sulaiman dan Balqis Ratu Saba. Dan menurut sementara ahli tafsir dan ahli sejarah nabi-nabi, bahawa Nabi Sulaiman pada akhirnya kawin dengan Balqis dan dari perkawinannya itu lahirlah seorang putera. Menurut pengakuan maharaja Ethiopia Abessinia, mereka adalah keturunan Nabi Sulaiman dari putera hasil perkawinannya dengan Balqis itu. Wallahu alam bisshawab.

Al-Quran mengisahkan bahawa tidak ada tanda-tanda yang menunjukkan kematian Sulaiman kecuali rayap yang memakan tongkatnya yang ia sandar kepadanya ketika Tuhan mengambil rohnya. Para Jin yang sedang mengerjakan bangunan atas perintahnya tidak mengetahui bahawa Nabi Sulaiman telah mati kecuali setelah mereka melihat Nabi Sulaiman tersungkur jatuh di atas lantai, akibat jatuhnya tongkat sandarannya yang dimakan oleh rayap. Sekiranya para Jin sudah mengetahui sebelumnya, pasti mereka tidak akan tetap meneruskan pekerjaan yang mereka anggap sebagai siksaan yang menghinakan.

Berbagai cerita yang dikaitkan orang pada ayat yang mengisahkan matinya Nabi Sulaiman, namun karena cerita-cerita itu tidak ditunjang dikuatkan oleh sebuah hadis sahih yang muktamad, maka sebaiknya kami berpegang saja dengan apa yang dikisahkan oleh Al-Quran dan selanjutnya Allah lah yang lebih Mengetahui dan kepada-Nya kami berserah diri.

Kisah Nabi Sulaiman dapat dibaca di dalam Al-Quran, surah An-Naml ayat 15 sehingga ayat 44

Solomon and the Queen of Queen of Sheba

After the Prophet Sulaiman wake Baitulmaqdis and perform the pilgrimage according to nadzarnya off he went on his journey to Yeman. Arriving at San'a - the capital of Yeman, he called a kind of bird hoopoe told to look for woodpeckers to water sources in the barren, dry place. Apparently bahawa bird called the hoopoe that it is not between regions of bird that always are in place to perform the tasks and commands of the Prophet Solomon. Prophet Sulayman was angry and threatened to teach the bird Hud-hud is not present it when he comes without apparent reason.

Said the hoopoe bird is perched in front of Solomon as he lowered his head fears: "I've done reconnaissance flights and found something very important to be known by the emperor sir. I have found a large and luxurious kingdom in the land of Saba who dominated and ruled by a queen. I saw a queen was seated on a majestic throne studded glittering jewels. I saw the queen and her people did not know God the Creator of the universe that has mengurniakan enjoyment and happiness in their lives. They do not worship and bow down to Him, but to the sun. They bow to him dikala rises and sets. They have been misled by the devil from the straight and true. "

Sulaiman said the Hud-hud, "Okay, this time I forgive your sins because you brought the news that I consider important is to note and to certify the truth that your news, please bring this letter to Saba and cast into the queen's palace which you meant it, then returned as soon as possible, while we await further developments on how to answer this letter of the queen of Saba. "

Hoopoe flew back to Saba and upon arrival at the royal palace Saba Solomon dilemparkanlah letter right in front of the queen Queen of Sheba, who was sitting with a majestic on the throne. He was surprised to see a letter falls from the air directly in front of his face. He then lifted his head looking upwards, wanted to know from where the letter came, and who are less respectful threw it right in front of him. Then they brought the letter by the queen, opened and read its contents, which reads: "In the Name of Allah, Most Gracious Most Merciful again, this letter is from me, Solomon. Do not be arrogant towards me and think you are taller than me. Come to me all Muslims. "

After reading the letter of Solomon repeatedly called for the Queen of Sheba Queen of magnifying and royal advisers met to deliberate on what action should be taken in connection with the acceptance letter that the Prophet Solomon.

Berkatlah the authorities when requested petimbangannya: "O my lord emperor queen, we are the sons who grew up and trained to fight and fight and not to become expert thinkers or planners who should give partimbangan or advice to you. We gave it to you to make decisions that will bring good for the kingdom and we will submit to and perform all the command and decision without hesitation. We will not be afraid of any threats coming from anywhere in order to maintain the safety of the dam safety your kingdom. "

Queen of Sheba Queen replied: "I get the impression from uraianmu that you prioritize the way of violence and if necessary you will not be afraid to enter the battlefield against the enemies that would invade. I am very grateful for your loyalty to the kingdom and your willingness to risk one's life to maintain my safety and the safety of my kingdom. But I do not see eye to eye with you all. According partimbanganku, wiser if we took the road of peace and to avoid resorting to violence and war. For if we stand against the violence, and until there is a war and our enemies successfully invaded our cities, it will undoubtedly result in damage and destruction is very sad. They destroyed all the buildings will destroy, enslave people and seizing all the property and heritage of our ancestors. Such things are a natural consequence of every war experienced by the human history of the period to contemporary. Solomon then faces a letter containing a threat that, I will try to soften his heart to send a royal gift which will consist of valuable goods and high quality that can mesmerize and dazzle her eyes and I will see how he responded and the reaction to my gift and how he received a messenger at the palace. "

While Queen Balgis set gift ready to be sent to the kingdom of Solomon and elect people who will be a royal messenger bearing gifts, it was perched in front of the Prophet Sulayman Hud-hud scouts proclaiming him the draft Queen of Sheba brought gifts to send an envoy to him in reply on his letter to him. After hearing news brought by the Hud-hud, the Prophet Sulayman manage revenue plan, and ordered the messenger to the Queen of Sheba Queen Jinnya forces to provide and build a magnificent building that will be unequaled Balamah dazzle delegates when they arrive.

When the messenger of the Queen of Queen of Sheba came, diterimalah them with warm-hearted by the Sulaiman and after hearing their explanation about the intent and purpose of their arrival with a prize brought the kingdom, Solomon said: "Go back to you with these gifts to ratumu. Tell him that God has given me sustenance and abundant wealth and mengaruniaiku with grace and favor that does not give it to someone from His creatures. In addition I have diutuskan as His prophets and apostles, and was awarded a vast empire that my power does not just apply to human beings but also include the type of Jin and the animals. So how am I going to be persuaded by the property and a similar gift this? I can not be neglected from the missionary obligation kenabianku by property and gold even though all the earth. You have disilaukan by objects and worldly pomp, so you look great gifts that you bring this and thought it would bahawa tersilaulah Ratumu our eyes with the prize. Convey returned to you again and we will send reinforcements bahawa tentera very strong that will not be invincible to the country and will issue ratumu Saba and his followers from the country as people who are abjectly who lost empire and greatness, if he does not coming soon meet the demands and surrender to me. "

Balqis envoys report back to the queen what they experienced and what has been uttered by the Prophet Solomon. Balqis think, the best way to save himself and his kingdom is to give it up to the demands of Solomon and came to him in his palace. Solomon will be eager to show the Queen of Sheba Queen bahawa he has supernatural powers in addition to birth control and that what he's been through a group of envoys ancamkan not an empty threat. Then said he to Jinnya troops, who are among those who could bring the throne of Queen of Queen of Sheba before the men come to surrender.

Said the Ifrit, a genie who tercerdik: "I could take the throne from Queen Queen of Sheba's palace before you could get up from where dudukimu. I was pesuruhmu a strong and trustworthy. "Another who has the knowledge and wisdom nyeletuk said:" I will take the throne was here before you could close your eyes. "

When the Prophet Sulaiman saw the throne of Queen of Sheba is located in front, he said: "This is one of God's gift to me to try whether I am grateful for His gifts, or to deny Him, for whoever is thankful it was solely for his own good Those who deny the bounties and blessings of Allah, he will lose money in the world and the Hereafter, and Allah is Rich of Glory. "

Menyonsong arrival of the Queen of Queen of Sheba, Solomon ordered his men to change slightly the shape and color of the Queen's throne which was in front of him and then after the Queen had arrived along accompaniment-retinue, asked Solomon to the throne while menundingkan: "Is this thy Alike?" Queen of Sheba replied: "As if this is tahtaku own," as he wondered to himself, how could bahawa throne here bahawa throne when he was sure it was in the palace when he went left of Saba.

Balgis while in a state of chaotic mind, surprised to see the throne of his kingdom was moved to the palace of Solomon, he was brought into a space that is purposely built for its acceptance. Floors and walls made of white glass. Balqis revealing clothes immediately upon his calf while he was in the room, thinking he was above bahawa a pool of water can wet body and clothes.

Solomon said to him: "You do not have to reveal your clothes. You are not above the pond water. What you see is a white glass which becomes the floor and walls of this room. "

"Oh, my God," said Balqis menyedari weakness itself against the greatness and power of God demonstrated by the Prophet Solomon, "I have long lost your turn instead, neglect thy bounties and blessings, and menzalimi hurt myself so the light and fell from grace Thy. Forgive me. I submit to Thy Prophet Solomon with full sincerity and conviction. Have mercy upon me, O God the Most Compassionate and Merciful. "

Thus the story of Prophet Sulayman and the Queen of Sheba Queen of Saba. And according to commentators and experts while the history of prophets, Prophet Sulayman bahawa eventually married the Queen of Sheba and the marriage was born one son. According to the Ethiopian emperor Abessinia, they are descendants of Solomon's son was the result of her marriage with the Queen of Sheba. Natural wallahu bisshawab.

The Qur'an tells bahawa no sign that shows the death of Solomon except termites ate his cane leaning against him, when God took his spirit. The genie is currently working on building his command did not know bahawa Solomon was dead until after they saw the Prophet Sulayman fell down on the floor, due to the fall of its back sticks are eaten by termites. If the genie had known before, surely they would not continue the work which they regard as a humiliating punishment.

Various stories are associated persons in the verse that tells of the death of Solomon, but because the stories are not supported reinforced by a sound hadith that muktamad, then we should just stick with what was narrated by Al-Quran and then Allah is Knowing and more Him we have surrendered.

The story of Solomon can be read in the Qur'an, Sura An-Naml paragraph 15, so clause 44

kelahiran nabi musa


Kelahiran Musa Dan Pengasuhnya
Raja Fir'aun yang memerintah Mesir sekitar kelahirannya Nabi Musa, adalah seorang raja yang zalim, kejam dan tidak berperikemanusiaan. Ia memerintah negaranya dengan kekerasan, penindasan dan melakukan sesuatu dengan sewenang-wenangnya. Rakyatnya hidup dalam ketakutan dan rasa tidak aman tentang jiwa dan harta benda mereka, terutama Bani Isra'il yang menjadi hamba kekejaman, kezaliman dan bertindak sewenang-wenangnya dari raja dan orang-orangnya. Mereka merasa tidak tenteram dan selalu dalam keadaan gelisah, walau pun berada dalam rumah mereka sendiri. Mereka tidak berani mengangkat kepala bila berhadapan dengan seorang hamba raja dan berdebar hati mereka karena ketakutan bila kedengaran suara pegawai-pegawai kerajaan lalu di sekitar rumah mrk, apalagi bunyi kasut mrk sudah terdengar di depan pintu.
Raja Fir'aun yang sedang mabuk kuasa yang tidak terbatas itu, bergelimpangan dalam kenikmatan dan kesenangan duniawi yang tiada taranya, bahkan mengumumkan dirinya sebagai tuhan yang harus disembah oleh rakyatnya. Pd suatu hari beliau telah terkejut oleh ramalan oleh seorang ahli nujum kerajaan yang dengan tiba-tiba dtg menghadap raja dan memberitahu bahwa menurut firasatnya falaknya, seorang bayi lelaki akan dilahirkan dari kalangan Bani Isra'il yang kelak akan menjadi musuh kerajaan dan bahkan akan membinasakannya.
Raja Fir'aun segera mengeluarkan perintah agar semua bayi lelaki yang dilahirkan di dalam lingkungan kerajaan Mesir dibunuh dan agar diadakan pengusutan yang teliti sehingga tiada seorang pun dari bayi lelaki, tanpa terkecuali, terhindar dari tindakan itu. Maka dilaksanakanlah perintah raja oleh para pengawal dan tenteranya. Setiap rumah dimasuki dan diselidiki dan setiap perempuan hamil menjadi perhatian mereka pada saat melahirkan bayinya.
Raja Fir'aun menjadi tenang kembali dan merasa aman tentang kekebalan kerajaannya setelah mendengar para anggota kerajaannya, bahwa wilayah kerajaannya telah menjadi bersih dan tidak seorang pun dari bayi laki-laki yang masih hidup. Ia tidak mengetahui bahwa kehendak Allah tidak dpt dibendung dan bahwa takdirnya bila sudah difirman "Kun" pasti akan wujud dan menjadi kenyataan "Fayakun". Tidak sesuatu kekuasaan bagaimana pun besarnya dan kekuatan bagaimana hebatnya dapat menghalangi atau mengagalkannya.
Raja Fir'aun sesekali tidak terlintas dalam fikirannya yang kejam dan zalim itu bahwa kerajaannya yang megah, menurut apa yang telah tersirat dalam Lauhul Mahfudz, akan ditumbangkan oleh seorang bayi yang justeru diasuh dan dibesarkan di dalam istananya sendiri akan diwarisi kelak oleh umat Bani Isra'il yang dimusuhi, dihina, ditindas dan disekat kebebasannya. Bayi asuhnya itu ialah laksana bunga mawar yang tumbuh di antara duri-duri yang tajam atau laksana fajar yang timbul menyingsing dari tengah kegelapan yang mencekam.
Yukabad, isteri Imron bin Qahat bin Lawi bin Ya'qub sedang duduk seorang diri di salah satu sudut rumahnya menanti dtgnya seorang bidan yang akan memberi pertolongan kepadanya melahirkan bayi dari dalam kandungannya itu.
Bidan dtg dan lahirlah bayi yang telah dikandungnya selama sembilan bulan dalam keadaan selamat, segar dan sihat afiat. Dengan lahirnya bayi itu, maka hilanglah rasa sakit yang luar biasa dirasai oleh setiap perempuan yang melahirkan namun setelah diketahui oleh Yukabad bahwa bayinya adalah lelaki maka ia merasa takut kembali. Ia merasa sedih dan khuatir bahwa bayinya yang sgt disayangi itu akan dibunuh oleh orang-orang Fir'aun. Ia mengharapkan agar bidan itu merahsiakan kelahiran bayi itu dari sesiapa pun. Bidan yang merasa simpati terhadap bayi yang lucu dan bagus itu serta merasa betapa sedih hati seorang ibu yang akan kehilangan bayi yang baru dilahirkan memberi kesanggupan dan berjanji akan merahsiakan kelahiran bayi itu.
Setelah bayi mencapai tiga bulan, Yukabad tidak merasa tenang dan selalu berada dalam keadaan cemas dan khuatir terhadap keselamatan bayinya. Allah memberi ilham kepadanya agar menyembunyikan bayinya di dalam sebuah peti yang tertutup rapat, kemudian membiarkan peti yang berisi bayinya itu terapung di atas sungai Nil. Yukabad tidak boleh bersedih dan cemas ke atas keselamatan bayinya karena Allah menjamin akan mengembalikan bayi itu kepadanya bahkan akan mengutuskannya sebagai salah seorang rasul.
Dengan bertawakkal kepada Allah dan kepercayaan penuh terhadap jaminan Illahi, mak dilepaskannya peti bayi oleh Yukabad, setelah ditutup rapat dan dicat dengan warna hitam, terapung dipermukaan air sungai Nil. Kakak Musa diperintahkan oleh ibunya untuk mengawasi dan mengikuti peti rahsia itu agar diketahui di mana ia berlabuh dan ditangan siapa akan jatuh peti yang mengandungi erti yang sgt besar bagi perjalanan sejarah umat manusia.
Alangkah cemasnya hati kakak Musa, ketika melihat dari jauh bahwa peti yang diawasi itu, dijumpai oleh puteri raja yang kebetulan berada di tepi sungai Nil bersantai bersama beberapa dayangnya dan dibawanya masuk ke dalam istana dan diserahkan kepada ibunya, isteri Fir'aun. Yukabad yang segera diberitahu oleh anak perempuannya tentang nasib peti itu, menjadi kosonglah hatinya karena sedih dan cepat serta hampir saja membuka rahsia peti itu, andai kata Allah tidak meneguhkan hatinya dan menguatkan hanya kepada jaminan Allah yang telah dinerikan kepadanya.
Raja Fir'aun ketika diberitahu oleh Aisah, isterinya, tentang bayi laki-laki yang ditemui di dalam peti yang terapung di atas permukaan sungai Nil, segera memerintahkan membunuh bayi itu seraya berkata kepada isterinya: "Aku khuatir bahwa inilah bayi yang diramalkan, yang akan menjadi musuh dan penyebab kesedihan kami dan akan membinasakan kerajaan kami y besar ini." Akan tetapi isteri Fir'aun yang sudah terlanjur menaruh simpati dan sayang terhadap bayi yang lucu dan manis itu, berkata kepada suaminya: "Janganlah bayi yang tidak berdosa ini dibunuh. Aku sayang kepadanya dan lebih baik kami ambil dia sebagai anak, kalau-kalau kelak ia akan berguna dan bermanfaat bagi kami. Hatiku sgt tertarik kepadanya dan ia akan menjadi kesayanganku dan kesayangmu". Demikianlah jika Allah Yang Maha Kuasa menghendaki sesuatu maka dilincinkanlah jalan bagi terlaksananya takdir itu. Dan selamatlah nyawa putera Yukabad yang telah ditakdirkan oleh Allah untuk menjadi rasul-Nya, menyampaikan amanat wahyu-Nya kepada hamba-hamba-Nya yang sudah sesat.
Nama Musa yang telah diberikan kepada bayi itu oleh keluarga Fir'aun, bererti air dan pohon {Mu=air , Sa=pohon} sesuai dengan tempat ditemukannya peti bayi itu. Didatangkanlah kemudian ke istana beberapa inang untuk menjadi ibu susuan Musa. Akan tetapi setiap inang yang mencuba dan memberi air susunya ditolak oleh bayi yang enggan menyedut dari setiap tetk yang diletakkan ke bibirnya. Dalam keadaan isteri Fir'aun lagi bingung memikirkan bayi pungutnya yang enggan menetek dari sekian banyak inang yang didatangkan ke istana, datanglah kakak Musa menawarkan seorang inang lain yang mungkin diterima oleh bayi itu.
Atas pertanyaan keluarga Fir'aun, kalau-kalau ia mengenal keluarga bayi itu, berkatalah kakak Musa: "Aku tidak mengenal siapakah keluarga dan ibu bayi ini. Hanya aku ingin menunjukkan satu keluarga yang baik dan selalu rajin mengasuh anak, kalau-kalau bayi itu dpt menerima air susu ibu keluarga itu".
Anjuran kakak Musa diterima oleh isteri Fir'aun dan seketika itu jugalah dijemput ibu kandung Musa sebagai inang bayaran. Maka begitu bibir sang bayi menyentuh tetek ibunya, disedutlah air susu ibu kandungnya itu dengan sgt lahapnya. Kemudian diserahkan Musa kepada Yukabad ibunya, untuk diasuh selama masa menetek dengan imbalan upah yang besar. Maka dengan demikian terlaksanalah janji Allah kepada Yukabad bahwa ia akan menerima kembali puteranya itu.
Setelah selesai masa meneteknya, dikembalikan Musa oleh ibunya ke istana, di mana ia di asuh, dibesar dan dididik sebagaimana anak-anak raja yang lain. Ia mengenderai kenderaan Fir'aun dan berpakaian sesuai dengan cara-cara Fir'aun berpakaian sehingga ia dikenal orang sebagai Musa bin Fir'aun.
Bacalah tentang isi cerita di atas di dalam Al-Quran dari ayat 4 hingga ayat 13 dalam surah "Al-Qashash" sebagai berikut :~
"4.~ Sesungguhnya Fir'aun telah berbuat sewenang-wenang di muka bumi dan menjadikan penduduknya berpecah belah dengan menindas segolongan dari mrk, menyembelih anak lelaki mrk dan membiarkan hidup anak-anak perempuan mereka. Sesungguhnya Fir'aun termasuk orang-orang yang berbuat kerusakan.5.~ Dan Kami hendak memberi kurnia kepada orang-orang yang tertindas di bumi {Mesir} itu dan hendak menjadi mrk pemimpin dan menjadikan mrk orang-orang yang mewarisi {bumi}.6.~ Dan Kami akan teguhkan kedudukan mrk di muka bumi dan akan Kami perlihatkan kepada Fir'aun dan Haman berserta tenteranya apa yang selalu mereka khuatirkan dari mereka itu.7.~ Dan Kami ilhamkan kepada ibu Musa,"susukanlah dia, dan apabila kamu khuatir terhadapnya, maka jatuhkan dia ke dalam sungai {Nil}. Dan janganlah kamu khuatir dan janganlah pula bersedih hati, karena sesungguhnya Kami akan mengembalikannya kepadamu, dan menjadikannya {salah seorang} dari para rasul.8.~ Maka pungutlah ia oleh keluarga Fir'aun yang akibatnya ia menjadi musuh dan kesedihan bagi mereka. Sesungguhnya Fir'aun dan Haman berserta tenteranya adalah orang-orang yang bersalah.9.~ Dan berkatalah isteri Fir'aun: "Ia {Musa} biji mata bagiku dan bagimu. Janganlah kamu membunuhnya, mudah-mudahan ia bermanfaat kepada kita atau kita ambil ia menjadi anak," sedang mrk tiada menyedari.10.~ Dan menjadi kekosongan hait ibu Musa, seandainya Kami tidak teguhkan hatinya, spy ia termasuk orang-orang yang percaya {kepada janji Allah}.11.~ Dan berkatalah ibu Musa kepada saudara Musa yang perempuan: "Ikutilah dia". Maka kelihatan olehnya Musa dari jauh, sedang mereka tidak mengetahuinya.12.~ Dan Kami cegah Musa dari menyusu kepada perempuan-perempuan yang nahu menyusukannya sebelum itu, maka berkatalah saudara Musa: "Mahukah kamu aku tunjukkan kepada kamu ahlul-bait yang akan memeliharakannya utkmu dan mrk dpt berlaku baik kepadanya?"13.~ Maka Kami kembalikan Musa kepada ibunya supaya senang hatinya dan tidak berduka cita dan supaya ia mengetahui bahwa janji Allah itu adalah benar, tetapi manusia kebanyakan tidak mengetahuinya." { Al-Qashash : 4 ~ 13 }

mencari ilmu

Mencari ilmu

pertama-tama dan yang paling utama mari kita panjatkan puja dan puji kehadirat Allah SWT. yang telah menciptakan kita dari satu jiwa dan dari dia diciptakan pasangannya. dan yang telah menciptakan alam semesta yang indah ini. shalawat serta salam semoga tetap tercurah limpahkan kepada jungjungan nabi kita muhammad SAW. nabi terakhir yang diutus kepada seluruh umat manusia untuk memperbaiki dan menyempurnakan etika dan prilaku moral umumnya. pada kesempatan ini saya akan memberi tema yang berjudul tolabul ilmu saya memberi tema tolabul ilmu ini karena tolabul ilmu itu adalah ibadah yang paling penting seperti yang dijelaskan dalam sabda rosul SAW. yang berbunyi:

yang artinya: " terutama-utamanya ibadah adalah tolab ilmu" karena itu kita harus rajin mencari ilmu karena melakukan apapun kalau tidak memakai ilmunya tidak akan ada manfaatnya meskipin itu perbuatan baik. contohnya mengerjakan shalat kalua tidak memakai ilmu tidak akan menjadi pahala tapi menjadikan siksaan makanya kita harus rajin mencari ilmu apalagi rosulolah SAW pernah berkata "manusia yang paling utama adalah manusia yang berilmu jadi kalau kita ingin dibilang orang yang paling utama oleh rosululah SAW. kita harus rajin mencari ilmu rosululah SAW bersabda dalam hadis lain yang berbunyi :

"terutama-utamanya manusia adalah mukmin berilmu. mungkin dicukupkan sekian dari saya kurang dan lebihnya mohon maaf karena saya masih dalam tahap pembelajaran

seeking knowledge

first and foremost let us worship and praise, turning to Allah SWT. who created us from one soul and created from her partner. and that has created this beautiful universe. shalawat and hopefully keep pouring bestows salam to our prophet Muhammad SAW jungjungan. last prophet who was sent to all mankind to improve and enhance ethics and moral behavior in general. on this occasion I will give a theme entitled tolabul science science tolabul I give this theme because tolabul science is most important is worship as described in the words of rosul SAW. which reads:

which means: "in particular-is the main worship tolab science" therefore we must be diligent in seeking knowledge because to do anything if you did not use his knowledge there would be no benefit, despite the good deeds. for example do not use science kalua prayer will not be rewarded but makes torture is why we must diligently seek knowledge rosulolah SAW let alone once said "the main man is a man of learning so if we want to say that the most important by rosululah SAW. we must be diligent seeking knowledge rosululah SAW said in another hadith which reads:
"-Especially the main man is a knowledgeable believer. Maybe dicukupkan many of my less and rest apologize because I am still in a learning phase

pramuka saka wana bakti

SATUAN KARYA PRAMUKA WANABAKTI
(SAKA WANABAKTI)

Satuan Karya Pramuka (Saka) Wanabakti adalah wadah bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk melaksanakan kegiatan nyata, produktif dan bermanfaat dalam rangka menanamkan rasa tanggungjawab terhadap pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.

Tujuan dibentuknya Saka Wanabakti adalah untuk memberi wadah pendidikan di bidang kehutanan kepada anggota Gerakan Pramuka, terutama Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega agar mereka dapat membantu membina dan mengembangkan kegiatan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup, melaksanakan secara nyata, produktif dan berguna bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sebagai baktinya terhadap pembangunan masyarakat, bangsa dan negara.

Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.

Anggota Saka Wanabakti adalah :

  • Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
  • Pembina Pramuka sebagai Pamong Saka dan instruktur tetap
  • Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang berusia 16-25 tahun.

Syarat menjadi Anggota Saka Wana Bakti :

  • Membuat pernyataan tertulis secara sukarela untuk menjadi anggota Saka Wanabakti.
  • Untuk calon anggota Gerakan Pramuka dan Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega, mendapat izin tertulis dari orang tua/wali, pembina Satuan dan Pembina Gugusdepan.
  • Untuk Pamong Saka mendapat persetujuan dari Pembina Gugusdepannya dan telah mengikuti Kursus Pembina Pramuka tingkat Dasar.
  • Instruktur tetap memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kecakapan di bidang Saka Wanabakti.
  • Pamong Saka dan Instruktur tetap, diangkat oleh Kwartir Cabang.
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Sanggup mentaati semua peraturan yang berlaku.

Saka Wanabakti meliputi 4 (empat) krida, yaitu :

  • Krida Tata Wana
  • Krida Reksa Wana
  • Krida Bina Wana
  • Krida Guna Wana.

Krida Tata Wana, terdiri atas 3 (tiga) SKK :

  1. SKK Perisalah Hutan
  2. SKK Pengukuran dan Pemetaan Hutan
  3. SKK Penginderaan Jauh.

Krida Reksa Wana, terdiri atas 13 (tiga belas) SKK :

1. SKK Keragaman Hayati

2. SKK Konservasi Kawasan

3. SKK Perlindungan Hutan

4. SKK Konservasi Jenis Satwa

5. SKK Konservasi Jenis Tumbuhan

6. SKK Pemanduan

7. SKK Penulusuran Gua

8. SKK Pendakian

9. SKK Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan

10. SKK Pengamatan Satwa

11. SKK Penangkaran Satwa

12. SKK Pengendalian Perburuan

13. SKK Pembudidayaan Tumbuhan.

Krida Bina Wana, mempunyai 7 (tujuh) SKK :

  1. SKK Konservasi Tanah dan Air
  2. SKK Perbenihan
  3. SKK Pembibitan
  4. Penanaman dan Pemeliharaan
  5. SKK Perlebahan
  6. SKK Budidaya Jamur
  7. SKK Persuteraan Alam.

Krida Guna Wana, mempunyai 6 (enam) SKK :

  1. SKK Pengenalan Jenis Pohon
  2. SKK Pencacahan Pohon
  3. SKK Pengukuran Kayu
  4. SKK Kerajinan Hutan Kayu
  5. SKK Pengolahan Hasil Hutan
  6. SKK Penyulingan Minyak Astiri.

Hasil yang diharapkan setelah mengikuti kegiatan Saka Wanabakti adalah agar para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega :

  1. Memiliki rasa cinta dan tanggungjawab terhadap hutan dengan segala isi dan kekayaan yang terkandung didalamnya, serta kesadaran untuk memelihara dan melestarikannya.
  2. Memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan di bidang kehutanan yang dapat mengembangkan pribadinya.
  3. Memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk menghadapi segala tantangan hidup dalam hutan dengan tetap memperhatikan keamanan dan kelestarian hidup.
  4. Memiliki disiplin dan tanggungjawab yang lebih mantap untuk memelihara kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
  5. mampu menyelenggarakan kegiatan-kegiatan Saka Wanabakti secara positif, berdaya guna dan tepat guna, sesuai dengan bakat dan minatnya sehingga berguna bagi pribadinya, masyarakat bangsa dan negara.
  6. mampu menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan dan kecakapannya kepada Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang serta anggota lainnya.

Satuan Karya Wanabakti lahir sejak adanya Departemen Kehutanan berdiri, yang berlokasikan di gedung Manggala Wanabakti Jalan Gatot Subroto Senayan, Jakarta.

Dengan berdirinya Departemen Kehutanan mulai merintis pemuda pelajar untuk berlatih sejak dini mencintai alam ciptaan Tuhan.

Degredasi sumber daya hutan yang terjadi pada decade belakangan ini merupakan suatu akibat dari rendahnya tingkat pengelolaan hutan.

Satuan Karya Wanabakti Kwarcab Kebumen di bawah binaan dua instansi yaitu perum perhutani dan Dinas Perhutanan dan pengendalian dampak lingkungan sebab wilayah Kabupaten Kebumen ada dua wilayah hutan, masing-masing hutan Negara dan hutan rakyat.

Hutan merupakan paru-paru dunia dalam Penanganan Hutan tidak cukup 1 – 5 tahun, tetapi selama masih dibutuhkan makhluk dunia.

Untuk itu, Departemen Kehutanan mulai sejak dini mendidik generasi muda untuk mencintai alam sedini mungkin, jangan sampai punah dan jangan sampai dirusak orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Departemen Kehutanan membina generasi muda melalui jalur Pramuka Saka Wanabakti untuk ikut berpartisipasi wajib serta tanggung jawab tentang Kehutanan di wilayah masing-masing.

    1. SKK Keragaman Hayati

Keanekaragaman hayati

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Langsung ke: navigasi, cari

Hutan hujan, salah satu ekosistem yang memiliki keanekaragaman hayati terbesar.

Keanekaragaman hayati atau biodiversitas (Bahasa Inggris: biodiversity) adalah suatu istilah pembahasan yang mencakup semua bentuk kehidupan, yang secara ilmiah dapat dikelompokkan menurut skala organisasi biologisnya, yaitu mencakup gen, spesies tumbuhan, hewan, dan mikroorganisme serta ekosistem dan proses-proses ekologi dimana bentuk kehidupan ini merupakan bagiannya. Dapat juga diartikan sebagai kondisi keanekaragaman bentuk kehidupan dalam ekosistem atau bioma tertentu. Keanekaragaman hayati seringkali digunakan sebagai ukuran kesehatan sistem biologis.

Keanekaragaman hayati tidak terdistribusi secara merata di bumi; wilayah tropis memiliki keanekaragaman hayati yang lebih kaya, dan jumlah keanekaragaman hayati terus menurun jika semakin jauh dari ekuator.

Keanekaragaman hayati yang ditemukan di bumi adalah hasil dari miliaran tahun proses evolusi. Asal muasal kehidupan belum diketahui secara pasti dalam sains. Hingga sekitar 600 juta tahun yang lalu, kehidupan di bumi hanya berupa archaea, bakteri, protozoa, dan organisme uniseluler lainnya sebelum organisme multiseluler muncul dan menyebabkan ledakan keanekaragaman hayati yang begitu cepat, namun secara periodik dan eventual juga terjadi kepunahan secara besar-besaran akibat aktivitas bumi, iklim, dan luar angkasa.

Jenis keanekaragaman hayati

  • Keanekaragaman genetik (genetic diversity); Jumlah total informasi genetik yang terkandung di dalam individu tumbuhan, hewan dan mikroorganisme yang mendiami bumi.
  • Keanekaragaman spesies (species diversity); Keaneraragaman organisme hidup di bumi (diperkirakan berjumlah 5 - 50 juta), hanya 1,4 juta yang baru dipelajari.
  • Keanekaragaman ekosistem (ecosystem diversity); Keanekaragaman habitat, komunitas biotik dan proses ekologi di biosfer atau dunia laut.

Referensi

Leveque, C. & J. Mounolou. (2003) Biodiversity. New York: John Wiley.

Blue morpho butterfly.jpg

Artikel bertopik biologi ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Diperoleh dari "http://id.wikipedia.org/wiki/Keanekaragaman_hayati"

Kategori: Keanekaragaman hayati

    1. SKK Konservasi Kawasan

Kawasan Konservasi

Kawasan konservasi dalam arti yang luas, yaitu kawasan dimana konservasi sumber daya alam hayati dilakukan. Di dalam peraturan perundang-undangan Indonesia yang ada, tidak memuat definisi mengenai kawasan konservasi secara jelas. Adapun pengertian kawasan konservasi yang ditemukan dan digunakan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam(PHKA), Departemen Kehutanan adalah “kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, taman buru dan hutan lindung”. Sementara itu istilah-istilah yang lebih dikenal adalah “kawasan lindung“.

Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.

Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.

Taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.

Kawasan konservasi merupakan salah satu cara yang ditempuh pemerintah untuk melindungi keanekaragaman hayati dan ekosistemnya dari kepunahan. Pengelolaan dan pengembangan kawasan konservasi ditujukan untuk mengusahakan kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia. Oleh karenanya keberadaan fungsi-fungsi keanekaragaman hayati tersebut sangatlah penting.

Sampai saat ini, sejumlah kawasan konservasi telah ditetapkan yang jumlahnya mencapai 28,166,580.30 ha (mencakup 237 Cagar Alam, 77 Suaka Marga Satwa, 50 Taman Nasional, 119 Taman Wisata Alam, 21 Taman Hutan Raya, 15 Taman Buru) di seluruh Indonesia.

Sumber: Ditjen PHKA, Departemen Kehutanan RI.

3. SKK Perlindungan Hutan

Tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan dibidang perlindungan hutan, penanggulangan kebakaran hutan, konservasi kawasan dan keanekaragaman hayati, serta wisata alam dan pemanfaatan jasa lingkungan.

Perlindungan hutan meliputi pengamanan hutan, pengamanan tumbuhan dan satwa liar, pengelolaan tenaga dan sarana perlindungan hutan dan penyidikan.

Perlindungan Hutan diselenggarakan dengan tujuan untuk menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi dapat tercapai secara optimal dan lestari. Perlindungan hutan ini merupakan usaha untuk :

a. Mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, bencana alam, hama serta penyakit.

b. Mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.

Penanggulangan kebakaran hutan meliputi pengembangan sistem penanggulangan kebakaran, deteksi dan evaluasi kebakaran, pencegahan dan pemadaman kebakaran, dan dampak kebakaran.

Konservasi kawasan dan keanekaragaman hayati meliputi pengelolaan dan pendayagunaan kawasan konservasi serta pemberdayaan masyarakat sekitar taman nasional, taman wisata, taman hutan raya, kawasan suaka alam, hutan lindung dan taman buru.

Konservasi keanekaragaman hayati meliputi konservasi jenis dan genetik, konservasi ekosistem esensial, pengembangan lembaga konservasi, penangkaran tumbuhan dan satwa liar, tertib peredaran tumbuhan dan satwa liar.

HUTAN KONSERVASI

Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.

Hutan konservasi terdiri dari :

· Kawasan hutan Suaka Alam (KSA) berupa Cagar Alam (CA) dan Suaka Margasatwa (SM);

· Kawasan hutan Pelestarian Alam (KPA) berupa Taman Nasional (TN), Taman Hutan Raya (TAHURA) dan Taman Wisata Alam (TWA); dan

· Taman Buru (TB).

Kawasan hutan Suaka Alam (KSA) adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.

Kawasan hutan Pelestarian Alam (KPA) adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya

Masing-masing bagian dari KSA dan KPA dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut :

· CAGAR ALAM (CA) adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan kebudayaan dan perkembangannya berlangsung secara alami.

· SUAKA MARGASATWA (SM) adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dn atau keunikan jenis satwa bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan dan kebanggaan nasional yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.

· TAMAN NASIONAL (TN) adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budidaya tumbuhan dan atau satwa, pariwisata dan rekreasi. Pengelolaan Kawasan Taman Nasional dilakukan oleh Pemerintah.

· TAMAN HUTAN RAYA (TAHURA) adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli atau bukan jenis asli yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budidaya tumbuhan dan atau satwa, budaya, pariwisata dan rekreasi. Pengelolaan Kawasan Taman Hutan Raya dilakukan oleh Pemerintah.

· TAMAN WISATA ALAM (TWA) adalah kawasan pelestarian alam dengan tujuan utama untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pariwisata dan rekreasi alam. Pengelolaan Kawasan Taman Wisaha Alam dilakukan oleh Pemerintah.

· TAMAN BURU (TB) adalah kawasan hutan yang di tetapkan sebagai tempat wisata berburu.

Sampai dengan tahun 2002, komposisi hutan konservasi di seluruh Indonesia yang ada di daratan dan laut diuraikan pada Tabel-5 di bawah ini :

Tabel-5. Komposisi Hutan Konservasi di Seluruh Indonesia Sampi Dengan Tahun 2002

Jenis Hutan Konservasi

Konservasi Darat

Konservasi Laut

Unit

Luas

Unit

Luas

Cagar Alam

169

2.683.898

8

211.555

Suaka Margasatwa

52

3.526.343

3

65.220

Taman Wisata

84

282.086

18

765.762

Taman Buru

14

225.993

-

-

Taman Nasional

35

11.291.754

6

3.680.936

Taman Hutan Rakyat

17

334.336

-

-

Total

371

18.344.410

35

4.723.474

EKSPOR SATWA DAN TUMBUHAN

Perdagangan ke luar negeri/ ekspor satwa dan tumbuhan liar dari alam serta hasil penangkaran seperti ikan arwana dan buaya telah menghasilkan penerimaan negara yang cukup besar. Selama tahun 2002 perkiraan penerimaan negara dari ekspor tumbuhan dan satwa liar mencapai 2,12 juta US $, terbesar dihasilkan dari ekspor ikan arwana yang mencapai 1,32 juta US $.

KEBAKARAN HUTAN

Luas kebakaran hutan berdasarkan laporan yang masuk ke Ditjen PHKA dari daerah (Unit Pelaksana Teknis) selama tahun 2002 untuk seluruh kawasan hutan di Indonesia seluas 35.497 Ha. Berdasarkan fungsinya kejadian kebakaran hutan terluas terjadi di areal hutan produksi dan taman nasional, masing-masing seluas 15.397 Ha dan 15.752 Ha. Data tersebut hanya berdasarkan laporan yang terekam oleh UPT Departemen Kehutanan di daerah.

4. Konservasi Jenis Satwa

PP PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1999
TENTANG
PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa tumbuhan dan satwa liar merupakan bagian dari sumber daya alam hayati yang dapat dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dan pemanfaatannnya dilakukan dengan memperhatikan kelangsungan potensi, daya dukung dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa liar;
  2. bahwa berdasarkan hal tersebut diatas dan sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dipandang perlu menetapkan peraturan tentang pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dengan Peraturan Pemerintah.

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 5 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823);
  3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299);
  4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
  5. Undang-undang Nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
  6. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3482);
  7. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati (Lembaran Negara tahun 1994 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3556);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3544);
  9. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  10. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3776).

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Pemanfaatan jenis adalah penggunaan sumber daya alam baik tumbuhan maupun satwa liar dan atau bagian-bagiannya serta hasil dari padanya dalam bentuk pengkajian, penelitian dan pengembangan; penangkaran; perburuan; perdagangan; peragaan; pertukaran; budidaya tanaman obat-obatan; dan pemeliharaan untuk kesenangan.
  2. Penangkaran adalah upaya perbanyakan melalui pengembangbiakan dan pembesaran tumbuhan dan satwa liar dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya.
  3. Pembesaran adalah upaya memelihara dan membesarkan benih atau bibit dan anakan dari tumbuhan dan satwa liar dari alam dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya.
  4. Lembaga Konservasi adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan satwa di luar habitatnya (ex situ), baik berupa lembaga pemerintah maupun lembaga non pemerintah.
  5. Penandaan adalah pemberian tanda bersifat fisik pada bagian tertentu dari jenis tumbuhan dan satwa liar atau bagian-bagiannya serta hasil dari padanya baik dari hasil penangkaran atau pembesaran.
  6. Sertifikasi adalah keterangan tertulis tentang ciri, asal-usul, kategori, dan identifikasi lain dari jenis tumbuhan dan satwa liar atau bagian-bagiannya serta hasil dari padanya baik dari penangkaran atau pembesaran.
  7. Penangkapan satwa liar adalah kegiatan memperoleh satwa liar dari habitat alam untuk kepentingan pemanfaatan jenis satwa liar di luar perburuan.
  8. Pengambilan tumbuhan liar adalah kegiatan memperoleh tumbuhan liar dari habitat alam untuk kepentingan pemanfaatan jenis tumbuhan liar.
  9. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang kehutanan.

Pasal 2

  1. Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar bertujuan agar jenis tumbuhan dan satwa liar dapat didayagunakan secara lestari untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  2. Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dilakukan dengan mengendalikan pendayagunaan jenis tumbuhan dan satwa liar atau bagian-bagiannya serta hasil dari padanya dengan tetap menjaga keanekaragaman jenis dan keseimbangan ekosistem.

Pasal 3

Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dilaksanakan dalam bentuk:

  1. Pengkajian, penelitian dan pengembangan;
  2. Penangkaran;
  3. Perburuan;
  4. Perdagangan;
  5. Peragaan;
  6. Pertukaran;
  7. Budidaya tanaman obat-obatan; dan
  8. Pemeliharaan untuk kesenangan.

BAB II
PENGKAJIAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

Pasal 4

  1. Pengkajian, penelitian dan pengembangan dapat dilakukan terhadap jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi atau yang tidak dilindungi.
  2. Penggunaan jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi untuk kepentingan pengkajian, penelitian dan pengembangan harus dengan izin Menteri.
  3. Pengambilan tumbuhan liar dan penangkapan satwa liar dari habitat alam untuk keperluan pengkajian, penelitian dan pengembangan diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 5

  1. Hasil pengkajian, penelitian dan pengembangan jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi wajib diberitahukan kepada pemerintah.
  2. Pemerintah menetapkan lembaga penelitian dan atau lembaga konservasi yang bertugas mendokumentasikan, memelihara, dan mengelola hasil pengkajian, penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
  3. Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 6

  1. Ketentuan tentang pengkajian, penelitian dan pengembangan terhadap jenis tumbuhan dan satwa liar oleh orang asing di Indonesia dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pengkajian, penelitian dan pengembangan terhadap jenis tumbuhan dan satwa liar Indonesia yang dilakukan di luar negeri dapat dilakukan setelah memperoleh rekomendasi Otoritas Keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65.

BAB III
PENANGKARAN

Pasal 7

  1. Penangkaran untuk tujuan pemanfaatan jenis dilakukan melalui kegiatan:
    1. pengembangbiakan satwa atau perbanyakan tumbuhan secara buatan dalam lingkungan yang terkontrol; dan
    2. penetasan telur dan atau pembesaran anakan yang diambil dari alam.
  2. Penangkaran dapat dilakukan terhadap jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi atau yang tidak dilindungi.
  3. Dengan tidak mengurangi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, penangkaran jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi terikat juga kepada ketentuan yang berlaku bagi pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.

Pasal 8

  1. Jenis tumbuhan dan satwa liar untuk keperluan penangkaran diperoleh dari habitat alam atau sumber-sumber lain yang sah menurut ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
  2. Pengambilan jenis tumbuhan liar dan penangkapan satwa liar dari alam untuk keperluan penangkaran diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 9

  1. Setiap orang, Badan Hukum, Koperasi atau Lembaga Konservasi dapat melakukan kegiatan penagkaran jenis tumbuhan dan satwa liar atas izin Menteri.
  2. Izin penangkaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekaligus juga merupakan izin untuk dapat menjual hasil penangkaran setelah memenuhi standar kualifikasi penangkaran tertentu.
  3. Standar kualifikasi penangkaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan dasar pertimbangan:
    1. batas jumlah populasi jenis tumbuhan dan satwa hasil penangkaran;
    2. profesinalisme kegiatan penangkaran;
    3. tingkat kelangkaan jenis tumbuhan dan satwa yang ditangkarkan.
  4. Ketentuan lebih lanjut tentang standar kualifikasi penangkaran diatur oleh Menteri.

Pasal 10

  1. Hasil penangkaran tumbuhan liar yang dilindungi dapat digunakan untuk keperluan perdagangan.
  2. Hasil penangkaran tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan sebagai tumbuhan yang tidak dilindungi.
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku terhadap jenis tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.

Pasal 11

  1. Hasil penangkaran satwa liar yang dilindungi yang dapat digunakan untuk keperluan perdagangan adalah satwa liar generasi kedua dan generasi berikutnya.
  2. Generasi kedua dan generasi berikutnya dari hasil penangkaran jenis satwa liar yang dilindungi, dinyatakan sebagai jenis satwa liar yang tidak dilindungi.
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku terhadap jenis satwa liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.

Pasal 12

Penangkar wajib menjaga kemurnian jenis satwa liar yang dilindungi sampai pada generasi pertama.

Pasal 13

  1. Hasil penangkaran untuk persilangan hanya dapat dilakukan setelah generasi kedua bagi satwa liar yang dilindungi, dan setelah generasi pertama bagi satwa liar yang tidak dilindungi, serta setelah mengalami perbanyakan bagi tumbuhan yang dilindungi.
  2. Hasil persilangan satwa liar dilarang untuk dilepas ke alam.

Pasal 14

  1. Penangkar wajib memberi penandaan dan atau sertifikasi atas hasil tumbuhan dan satwa liar yang ditangkarkan.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem dan tata cara penandaan dan sertifikasi tumbuhan dan satwa hasil penangkaran diatur oleh Menteri.

Pasal 15

  1. Setiap orang, Badan Hukum, Koperasi, dan Lembaga Konservasi yang mengajukan permohonan untuk melakukan kegiatan penangkaran, wajib memenuhi syarat-syarat:
    1. mempekerjakan dan memiliki tenaga ahli di bidang penangkaran jenis yang bersangkutan;
    2. memiliki tempat dan fasilitas penangkaran yang memenuhi syarat-syarat teknis;
    3. membuat dan menyerahkan proposal kerja.
  2. Dalam menyelenggarakan kegiatan penangkaran, penangkar berkewajiban untuk:
    1. membuat buku induk tumbuhan atau satwa liar yang ditangkarkan;
    2. melaksanakan sistem penandaan dan atau sertifikasi terhadap individu jenis yang ditangkarkan;
    3. membuat dan menyampaikan laporan berkalsa kepada pemerintah.
  3. Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 16

  1. Satwa liar yang dilindungi yang diperoleh dari habitat alam untuk keperluan penangkaran dinyatakan sebagai satwa titipan negara.
  2. Ketentuan mengenai penetapan status purna penangkaran dan pengembalian ke habitat alam satwa titipan negara diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

BAB IV
PERBURUAN

Pasal 17

  1. Perburuan jenis satwa liar dilakukan untuk keperluan olah raga buru (sport hunting), perolehan trofi (hunting trophy), dan perburuan tradisional oleh masyarakat setempat.
  2. Kegiatan perburuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.

BAB V
PERDAGANGAN

Pasal 18

  1. Tumbuhan dan satwa liar yang dapat diperdagangkan adalah jenis satwa liar yang tidak dilindungi.
  2. Tumbuhan dan satwa liar untuk keperluan perdagangan diperoleh dari:
    1. hasil penangkaran;
    2. pengambilan atau penangkapan dari alam.

Pasal 19

  1. Perdagangan jenis tumbuhan dan satwa liar hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan menurut hukum Indonesia setelah mendapat rekomendasi Menteri.
  2. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), perdagangan dalam skala terbatas dapat dilakukan oleh masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar Areal Buru dan di sekitar Taman Buru sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perburuan satwa buru.

Pasal 20

  1. Badan usaha yang melakukan perdagangan jenis tumbuhan dan satwa liar wajib:
    1. memiliki tempat dan fasilitas penampungan tumbuhan dan satwa liar yang memenuhi syarat-syarat teknis;
    2. menyusun rencana kerja tahunan usaha perdagangan tumbuhan dan satwa;
    3. menyampaikan laporan tiap-tiap pelaksanaan perdagangan tumbuhan dan satwa.
  2. Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 21

Badan usaha yang melakukan perdagangan tumbuhan dan satwa liar wajib membayar pungutan yang ditetapkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 22

  1. Perdagangan tumbuhan dan satwa liar diatur berdasarkan lingkup perdagangan:
    1. dalam negeri;
    2. ekspor, re-ekspor, atau impor.
  2. Tiap-tiap perdagangan tumbuhan dan satwa liar wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Pasal 23

Ketentuan mengenai perdagangan tumbuhan dan satwa liar dalam negeri diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Pasal 24

  1. Tiap-tiap perdagangan tumbuhan dan satwa liar untuk tujuan ekspor, re-ekspor, atau impor dilakukan atas dasar izin Menteri.
  2. Dokumen perdagangan untuk tujuan ekspor, re-ekspor, dan impor, sah apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
    1. memiliki dokumen pengiriman atau pengangkutan;
    2. izin ekspor, re-ekspor, atau impor;
    3. rekomendasi otoritas keilmuan (Scientific Authority).
  3. Ketentuan lebih kanjut tentang dokumen perdagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 25

  1. Tumbuhan dan satwa liar yang dieskpor, re-ekspor, atau impor wajib dilakukan tindak karantina.
  2. Dalam melakukan tindak karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), petugas karantina wajib memeriksa kesehatan jenis tumbuhan dan satwa liar serta kelengkapan dan kesesuaian spesimen dengan dokumen.

Pasal 26

Ekspor, re-ekspor, atau impor jenis tumbuhan dan satwa liar tanpa dokumen atau memalsukan dokumen atau menyimpang dari syarat-syarat dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) termasuk dalam pengertian penyelundupan.


BAB VI
PERAGAAN

Pasal 27Peragaan jenis tumbuhan dan satwa liar dapat berupa koleksi hidup atau koleksi mati termasuk bagian-bagiannya serta hasil dari padanya.

Pasal 28

  1. Peragaan jenis tumbuhan dan satwa liar dapat dilakukan oleh lembaga konservasi dan lembaga-lembaga pendidikan formal.
  2. Peragaan yang dilakukan oleh orang atau Badan di luar lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dengan izin Menteri.

Pasal 29

Perolehan dan penggunaan jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi untuk keperluan peragaan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Pasal 30

  1. Lembaga, badan atau orang yang melakukan peragaan tumbuhan dan satwa liar bertanggung jawab atas kesehatan dan keamanan tumbuhan dan satwa liar yang diperagakan.
  2. Menteri mengatur standar teknis kesehatan dan keamanan tumbuhan dan satwa liar untuk keperluan peragaan

BAB VII
PERTUKARAN

Pasal 31Pertukaran jenis tumbuhan dan satwa liar dilakukan dengan tujuan untuk mempertahankan atau meningkatkan populasi, memperkaya keanekaragaman jenis, penelitian dan ilmu pengetahuan, dan atau penyelamatan jenis yang bersangkutan.

Pasal 32

  1. Pertukaran jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi hanya dapat dilakukan terhadap jenis tumbuhan dan satwa liar yang sudah dipelihara oleh Lembaga Konservasi.
  2. Pertukaran jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi hanya dapat dilakukan oleh dan antar Lembaga Konservasi dan pemerintah.

Pasal 33

  1. Pertukaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 hanya dapat dilakukan antara satwa dengan satwa, atau tumbuhan dengan tumbuhan.
  2. Pertukaran dilakukan atas dasar keseimbangan nilai konservasi jenis tumbuhan dan satwa liar yang bersangkutan.
  3. Penilaian atas keseimbangan nilai konservasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh sebuah tim penilai yang pembentukan dan tata kerjanya ditetapkan dengan keputusan Menteri.

Pasal 34

Tumbuhan liar jenis Raflesia dan satwa liar jenis:

  1. Anoa (Anoa depressicornis, Anoa quarlesi);
  2. Babi rusa (Babyrousa babyrussa);
  3. Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus);
  4. Badak Sumatera (Dicerorhinus sumatrensis);
  5. Biawak Komodo (Varanus komodoensis);
  6. Cendrawasih (Seluruh jenis dari famili Paradiseidae);
  7. Elang Jawa, Elang Garuda (Spizaetus bartelsi);
  8. Harimau Sumatera (Phantera tigris sumatrae);
  9. Lutung Mentawai (Presbytis potenziani);
  10. Orangutan (Pongo pygmaeus);
  11. Owa Jawa (Hylobates moloch)

hanya dapat dipertukarkan atas persetujuan Presiden.


BAB VIII
BUDIDAYA TANAMAN OBAT-OBATAN

Pasal 35Pemanfaatan jenis tumbuhan liar yang berasal dari habitat alam untuk keperluan budidaya tanaman obat-obatan dilakukan dengan tetap memelihara kelangsungan potensi, populasi, daya dukung, dan kenekaragaman jenis tumbuhan liar.

Pasal 36

Ketentuan tentang budidaya tanaman obat-obatan diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.


BAB IX
PEMELIHARAAN UNTUK KESENANGAN

Pasal 37

  1. Setiap orang dapat memelihara jenis tumbuhan dan satwa liar untuk tujuan kesenangan.
  2. Tumbuhan dan satwa liar untuk keperluan pemeliharaan untuk kesenangan hanya dapat dilakukan terhadap jenis yang tidak dilindungi.

Pasal 38

Menteri menetapkan batas maksimum jumlah tumbuhan dan satwa liar yang dapat dipelihara untuk kesenangan.

Pasal 39

  1. Tumbuhan dan satwa liar untuk keperluan pemeliharaan untuk kesenangan diperoleh dari hasil penangkaran, perdagangan yang sah, atau dari habitat alam.
  2. Pengambilan tumbuhan liar dan penangkapan satwa liar untuk keperluan pemeliharaan untuk kesenangan diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 40

  1. Pemeliharaan jenis tumbuhan dan satwa liar untuk kesenangan, wajib:
    1. memelihara kesehatan, kenyamanan, dan keamanan jenis tumbuhan atau satwa liar peliharaannya;
    2. menyediakan tempat dan fasilitas yang memenuhi standar pemeliharaan jenis tumbuhan dan satwa liar.
  2. Ketentuan pelaksanaan mengenai kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Pasal 41

  1. Pemerintah setiap 5 (lima) tahun mengevaluasi kecakapan atau kemampuan seseorang atau lembaga atas kegiatannya melakukan pemeliharaan satwa liar untuk kesenangan.
  2. Untuk keperluan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemelihara satwa liar wajib menyampaikan laporan berkala pemeliharaan satwa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri.

BAB X
PENGIRIMAN ATAU PENGANGKUTAN
TUMBUHAN DAN SATWA LIAR

Pasal 42

  1. Pengiriman atau pengangkutan jenis tumbuhan dan satwa liar dari satu wilayah habitat ke wilayah habitat lainnya di Indonesia, atau dari dan ke luar wilayah Indonesia, wajib dilengkapi dengan dokumen pengiriman atau penangkutan.
  2. Dokumen dinyatakan sah, apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
    1. standar teknis pengangkutan;
    2. izin pengiriman;
    3. izin penangkaran bagi satwa hasil penangkaran;
    4. sertifikat kesehatan satwa dari pejabat yang berwenang.
  3. Izin pengiriman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b wajib memuat keterangan tentang:
    1. jenis dan jumlah tumbuhan dan satwa;
    2. pelabuhan pemberangkatan dan pelabuhan tujuan;
    3. identitas Orang atau Badan yang mengirim dan menerima tumbuhan dan satwa;
    4. peruntukan pemanfaatan tumbuhan dan satwa.

BAB XI
DAFTAR KLASIFIKASI DAN KUOTA

Pasal 43

  1. Pemerintah menetapkan daftar jenis tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi atas dasar klasifikasi yang boleh dan yang tidak boleh diperdagangkan.
  2. Penetapan daftar klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memperhatikan:
    1. perkembangan upaya perlindungan jenis tumbuhan dan satwa liar yang disepakati dalam konvensi internasional;
    2. upaya-upaya konservasi yang dilakukan di Indonesia; dan
    3. kepentingan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar.

Pasal 44

  1. Pemerintah menetapkan kuota pengambilan dan penangkapan setiap jenis dan jumlah tumbuhan dan satwa liar yang dapat diambil atau ditangkap dari alam untuk setiap kurun waktu 1 (satu) tahun.
  2. Penetapan kuota pengambilan dan penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memperhatikan pertumbuhan populasi tumbuhan dan satwa liar pada wilayah habitat yang bersangkutan.
  3. Wilayah habitat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 45

Kuota penangkapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) meliputi juga hasil perburuan satwa liar secara tradisional yang dilakukan oleh masyarakat yang tinggal di sekitar Taman Buru dan di dalam atau di sekitar Areal Buru dengan menggunakan alat-alat tradisional.

Pasal 46

Kuota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 merupakan pedoman untuk memenuhi kebutuhan seluruh bentuk pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar yang diperoleh sari alam.

Pasal 47

  1. Pemerintah menetapkan kuota setiap jenis dan jumlah tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi untuk keperluan perdagangan dalam setiap kurun waktu 1 (satu) tahun.
  2. Sumber tumbuhan dan satwa liar untuk keperluan penetapan kuota perdagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari kuota pengambilan dan penangkapan dari alam dan hasil penangkaran.
  3. Kuota perdagangan ditetapkan atas dasar kebutuhan perdagangan dalam negeri dan untuk tujuan ekspor, re-ekspor, atau impor.

Pasal 48

  1. Pemerintah mengendalikan impor setiap jenis tumbuhan dan satwa liar yang dapat dimasukkan ke Indonesia.
  2. Pengendalian impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memperhatikan upaya perlindungan tumbuhan dan satwa liar sejenis di Indonesia dan ketentuan konvensi internasional tentang impor tumbuhan dan satwa liar.

Pasal 49

Penetapan daftar klasifikasi, kuota pengambilan dan penangkapan, dan kuota perdagangan, sebagaimana diatur dalam Bab ini dilakukan oleh Menteri setelah mendapat rekomendasi dari Otoritas Keilmuan (Scientific Authority).


BAB XII
SANKSI

Pasal 50

  1. Barang siapa tanpa izin menggunakan tumbuhan dan atau satwa liar yang dilindungi untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dihukum karena melakukan perbuatan yang dilarang menurut ketentuan Pasal 21 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
  2. Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan serta merta dapat dihukum denda administrasi sebanyak-banyaknya Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan atau dihukum tidak diperbolehkan melakukan kegiatan pengkajian, penelitian dan pengembangan terhadap tumbuhan liar dan satwa liar untuk waktu paling lama 5 tahun.
  3. Barang siapa mengambil tumbuhan liar dan atau satwa liar dari habitat alam tanpa izin atau dengan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (2), Pasal 29 dan Pasal 39 ayat (2) dengan serta merta dapat dihukum denda administrasi sebanyak-banyaknya Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan atau dihukum tidak diperbolehkan melakukan kegiatan pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar.

Pasal 51

Barangsiapa tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dengan serta merta dapat dihukum denda administrasi sebanyak-banyaknya Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan atau dihukum tidak diperbolehkan melakukan kegiatan pengkajian, penelitian dan pengembangan terhadap tumbuhan dan satwa liar untuk waktu paling lama 4 tahun.

Pasal 52

  1. Barangsiapa melakukan penangkaran tumbuhan liar dan atau satwa liar tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dengan serta merta dapat dihukum denda administrasi sebanyak-banyaknya Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan atau pencabutan izin penangkaran.
  2. Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan terhadap tumbuhan dan atau satwa yang dilindungi dihukum karena melakukan perbuatan yang dilarang menurut ketentuan Pasal 21 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pasal 53

  1. Penangkar yang melakukan perdagangan tumbuhan dan atau satwa liar tanpa memenuhi standar kualifikasi yang ditetapkan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) dihukum karena melakukan perbuatan penyelundupan.
  2. Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan serta merta dapat dihukum denda administrasi sebanyak-banyaknya Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan atau pencabutan izin usaha penangkaran.

Pasal 54

  1. Barangsiapa melakukan perdagangan tumbuhan atau satwa sebelum memenuhi kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) atau Pasal 11 ayat (1) atau tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dihukum karena melakukan perbuatan yang dilarang menurut ketentuan Pasal 21 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
  2. Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan serta merta dapat dihukum denda administrasi sebanyak-banyaknya Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan atau pencabutan izin usaha yang bersangkutan.

Pasal 55

Penangkar yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 atau Pasal 15 ayat (2), dengan serta merta dapat dihukum denda administrasi sebanyak-banyaknya Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan atau pencabutan izin usaha penangkaran.

Pasal 56

  1. Barangsiapa melakukan perdagangan satwa liar yang dilindungi dihukum karena melakukan perbuatan yang dilarang menurut ketentuan Pasal 21 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
  2. Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan serta merta dapat dihukum denda administrasi sebanyak-banyaknya Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan atau pencabutan izin usaha yang bersangkutan.

Pasal 57

Barangsiapa melakukan perdagangan tumbuhan liar dan atau satwa liar selain oleh Badan Usaha dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dihukum karena melakukan perbuatan penyelundupan.

Pasal 58

  1. Badan Usaha perdagangan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a dengan serta merta dapat dikenakan denda administrasi sebanyak-banyaknya Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan atau pembekuan kegiatan usaha paling lama 2 (dua) tahun.
  2. Badan Usaha perdagangan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dengan serta merta dapat dihukum pembekuan kegiatan usaha paling lama 1 (satu) tahun.
  3. Badan Usaha perdagangan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c dengan serta merta dapat dihukum denda administrasi sebanyak-banyaknya Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan atau pembekuan kegiatan usaha paling lama 2 (dua) tahun.
  4. Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sewaktu-waktu atas pertimbangan Menteri, dapat dikenakan pencabutan izin usaha.

Pasal 59

  1. Eskpor, re-ekspor, atau impor tumbuhan liar dan atau satwa liar tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), atau tanpa dokumen, atau memalsukan dokumen, atau menyimpang dari syarat-syarat dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dihukum karena melakukan perbuatan penyelundupan.
  2. Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan serta merta dapat dihukum denda administrasi sebanyak-banyaknya Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan atau pencabutan izin usaha perdagangan yang bersangkutan.

Pasal 60

  1. Barangsiapa melakukan peragaan satwa liar tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dihukum karena melakukan percobaan perbuatan perusakan lingkungan hidup.
  2. Apabila perbuatan tersebut dalam ayat (1) dilakukan terhadap satwa liar yang dilindungi, dihukum karena melakukan perbuatan yang dilarang menurut ketentuan Pasal 21 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pasal 61

  1. Barangsiapa melakukan pertukaran tumbuhan dan satwa yang menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dihukum karena melakukan perbuatan yang dilarang menurut ketentuan Pasal 21 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
  2. Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan serta merta dapat dihukum denda administrasi sebanyak-banyaknya Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan atau pencabutan izin usaha yang bersangkutan.

Pasal 62

Pemeliharaan tumbuhan liar dan atau satwa liar untuk kesenangan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41 ayat (2) dengan serta merta dapat dihukum denda administrasi sebanyak-banyaknya Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan atau perampasan atas satwa yang dipelihara.

Pasal 63

  1. Barangsiapa melakukan pengiriman atau pengangkutan tumbuhan dan atau satwa liar tanpa dokumen pengiriman atau pengangkutan atau menyimpang dari syarat-syarat atau tidak memenuhi kewajiban, atau memalsukan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) dihukum karena turut serta melakukan penyelundupan dan atau pencurian dan atau percobaan melakukan perusakan lingkungan hidup.
  2. Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan serta merta dapat dihukum denda administrasi sebanyak-banyaknya Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan atau pencabutan izin usaha yang bersangkutan.

Pasal 64

  1. Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, 51, 52, 53, 54, 55, 56, 57, 58, 59, 60, 61, 62, dan 63, sepanjang menyangkut tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi, maka tumbuhan dan satwa liar tersebut dirampas untuk negara sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990.
  2. Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, 51, 52, 53, 54, 55, 56, 57, 58, 59, 60, 61, 62, dan 63, sepanjang menyangkut tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi, maka tumbuhan dan satwa liar tersebut diperlakukan sama dengan yang dilindungi, dirampas untuk negara.

BAB XIII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 65Berdasarkan Peraturan Pemerintah ini:

  1. Departemen yang bertanggung jawab di bidang Kehutanan ditetapkan sebagai Otoritas Pengelola (Management Authority) Konservasi Tumbuhan dan Satwa Liar.
  2. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ditetapkan sebagai Otoritas Keilmuan (Scientific Authority).

Pasal 66

  1. Otoritas Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a mempunyai kewenangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
  2. Otoritas Keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b mempunyai kewenangan untuk:
    1. memberikan rekomendasi kepada Otoritas Pengelola tentang penetapan Daftar Klasifikasi, Kuota penangkapan dan perdagangan termasuk ekspor, re-ekspor, impor, introduksi dari laut, semua spesimen tumbuhan dan satwa liar;
    2. memonitor izin perdagangan dan realisasi perdagangan, serta memberikan rekomendasi kepada Otoritas Pengelola tentang pembatasan pemberian izin perdagangan tumbuhan dan satwa liar karena berdasarkan evaluasi secara biologis pembatasan seperti itu perlu dilakukan;
    3. bertindak sebagai pihak yang independen memberikan rekomendasi terhadap konvensi internasional di bidang konservasi tumbuhan dan satwa liar.

Pasal 67

Penanggung jawab dari semua kegiatan dalam rangka pemanfaatan jenis sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, bertanggung jawab atas tindakan satwa liar atau kelalaian penanggung jawab menempatkan tumbuhan yang berbahaya yang mengakibatkan kerugian harta benda orang lain, mengakibatkan gangguan kesehatan, cedera atau hilangnya jiwa orang lain.

Pasal 68

Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, maka segala peraturan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dicabut atau diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.


BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 69

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

DitetapkandiJakarta
Padatanggal27Januari1999

  1. Konservasi Jenis Tumbuhan

Konservasi Alam

"Pecinta Alam identik dengan pelestarian alam, tapi nyatanya? justru bertolak belakang...!!!"

Saat ini keberadaan klub Pecinta alam tumbuh subur di bumi pertiwi ini, seperti jamur dimusim hujan. Dengan kondisi alam yang begitu mendukung kegiatan tersebut. Sebuah usaha positif dalam menyalurkan kegiatan tersebut. Namun terbersit ke khawatiran dengan banyaknya klub/kelompok pecinta alam tersebut. Apalagi bila ke hadiran klub-klub ini tidak diiringi misi dan visi yang jelas dalam organisasinya. Lihat saja gunung-gunung di Indonesia, contohnya Gede-Pangrango. Begitu kotor dan penuh dengan sampah...!
Mereka yang menamakan dirinya pecinta alam seharusnya menjadi ujung tombak dalam pelestarian alam ini bukan justru sebaliknya.
Makna pecinta alam dewasa ini sudah jauh dari makna yang sebenarnya.

Pecinta Alam bukanlah mereka yang yang telah menggapai atap-atap dunia, bukan mereka yang berhasil melakukan expedisi yang berbahaya, bukan pula mereka yang ahli dalam mendaki. Tapi mereka adalah orang-orang yang mau menjaga kebersihan lingkungan dimana mereka berada.
Sudah banyak manusia-manusia yang telah menggapai atap-atap dunia, tapi hanya segelintir orang yang benar-benar sebagai pecinta alam.
Semoga kita termasuk segelintir orang yang peduli dengan alam.

Konservasi

Cagar Alam

Suaka Marga Satwa

Taman Nasional

Taman Wisata Alam

Taman Hutan Raya

Taman Berburu

Konservasi


Konservasi itu sendiri merupakan berasal dari kata Conservation yang terdiri atas kata con (together) dan servare (keep/save) yang memiliki pengertian mengenai upaya memelihara apa yang kita punya (keep/save what you have), namun secara bijaksana (wise use). Ide ini dikemukakan oleh Theodore Roosevelt (1902) yang merupakan orang Amerika pertama yang mengemukakan tentang konsep konservasi.

Sedangkan menurut Rijksen (1981), konservasi merupakan suatu bentuk evolusi kultural dimana pada saat dulu, upaya konservasi lebih buruk daripada saat sekarang. Konservasi juga dapat dipandang dari segi ekonomi dan ekologi dimana konservasi dari segi ekonomi berarti mencoba mengalokasikan sumberdaya alam untuk sekarang, sedangkan dari segi ekologi, konservasi merupakan alokasi sumberdaya alam untuk sekarang dan masa yang akan datang.
Apabila merujuk pada pengertiannya, konservasi didefinisikan dalam beberapa batasan, sebagai berikut :

  1. Konservasi adalah menggunakan sumberdaya alam untuk memenuhi keperluan manusia dalam jumlah yang besar dalam waktu yang lama (American Dictionary).
  2. Konservasi adalah alokasi sumberdaya alam antar waktu (generasi) yang optimal secara sosial (Randall, 1982).
  3. Konservasi merupakan manajemen udara, air, tanah, mineral ke organisme hidup termasuk manusia sehingga dapat dicapai kualitas kehidupan manusia yang meningkat termasuk dalam kegiatan manajemen adalah survai, penelitian, administrasi, preservasi, pendidikan, pemanfaatan dan latihan (IUCN, 1968).
  4. Konservasi adalah manajemen penggunaan biosfer oleh manusia sehingga dapat memberikan atau memenuhi keuntungan yang besar dan dapat diperbaharui untuk generasi-generasi yang akan datang (WCS, 1980).

Restorasi

Restorasi adalah upaya untuk memperbaiki bagian-bagian yang rusak, atau jika memungkinkan, mengganti bagian-bagian yang hilang dari suatu koleksi.

:: Back To Top ::

Cagar Alam


Kawasan cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.

Adapun Kriteria untuk penunjukkan dan penetapan sebagai kawasan cagar alam :

  1. mempunyai keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa dan tipe ekosistem;
  2. mewakili formasi biota tertentu dan atau unit-unit penyusunnya;
  3. mempunyai kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli dan tidak atau belum diganggu manusia;
  4. mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu agar menunjang pengelolaan yang efektif dan menjamin keberlangsungan proses ekologis secara alami;
  5. mempunyai ciri khas potensi dan dapat merupakan contoh ekosistem yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi; dan atau mempunyai komunitas tumbuhan dan atau satwa beserta ekosistemnya yang langka atau yang keberadaannya terancam punah.

Pemerintah bertugas mengelola kawasan cagar alam. Suatu kawasan cagar alam dikelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan sosial budaya.

Rencana pengelolaan cagar alam sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan. Upaya pengawetan kawasan cagar alam dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :

  1. perlindungan dan pengamanan kawasan
  2. inventarisasi potensi kawasan
  3. penelitian dan pengembangan yang menunjang pengawetan.
    Beberapa kegiatan yang dilarang karena dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan cagar alam adalah :
    1. melakukan perburuan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan
    2. memasukan jenis-jenis tumbuhan dan satwa bukan asli ke dalam kawasan
    3. memotong, merusak, mengambil, menebang, dan memusnahkan tumbuhan dan satwa dalam dan dari kawasan
    4. menggali atau membuat lubang pada tanah yang mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa dalam kawasan, atau

:: Back To Top ::

Taman Nasional

Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi alam.

Kriteria Penetapan Kawasan Taman Nasional (TN) adalah sebagai berikut :

  • Kawasan yang ditetapkan mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelangsungan proses ekologis secara alami;
  • Memiliki sumber daya alam yang khas dan unik baik berupa jenis tumbuhan maupun satwa dan ekosistemnya serta gejala alam yang masih utuh dan alami;
  • Memiliki satu atau beberapa ekosistem yang masih utuh sebagai pariwisata alam;
  • Memiliki keadaan alam yang asli dan alami untuk dikembangkan.
  • Merupakan kawasan yang dapat dibagi kedalam Zona Inti, Zona Pemanfaatan, Zona Rimba dan Zona lain yang karena pertimbangan kepentingan rehabilitasi kawasan, ketergantungan penduduk sekitar kawasan, dan dalam rangka mendukung upaya pelestarian sumber daya alam hayati dan kosistemnya, dapat ditetapkan sebagai zona tersendiri.


Manfaat taman nasional

Pengelolaan taman nasional dapat memberikan manfaat antara lain:

  1. Ekonomi : Dapat dikembangkan sebagai kawasan yang mempunyai nilai ekonomis, sebagai contoh potensi terumbu karang merupakan sumber yang memiliki produktivitas dan keanekaragaman yang tinggi sehingga membantu meningkatkan pendapatan bagi nelayan, penduduk pesisir bahkan devisa negara.
  2. Ekologi : Dapat menjaga keseimbangan kehidupan baik biotik maupun abiotik di daratan maupun perairan.
  3. Estetika : Memiliki keindahan sebagai obyek wisata alam yang dikembangkan sebagai usaha pariwisata alam / bahari.
  4. Pendidikan dan Penelitian : Merupakan obyek dalam pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan penelitian.
  5. Jaminan Masa Depan : Keanekaragaman sumber daya alam kawasan konservasi baik di darat maupun di perairan memiliki jaminan untuk dimanfaatkan secara batasan bagi kehidupan yang lebih baik untuk generasi kini dan yang akan datang.

Kawasan taman nasional dikelola oleh pemerintah dan dikelola dengan upaya pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya. Suatu kawasan taman nasionali kelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan sosial budaya.
Rencana pengelolaan taman nasional sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan.

Pengelolaan Taman nasional didasarkan atas sistem zonasi, yang dapat dibagi atas :

  1. Zona inti
  2. Zona pemanfaatan
  3. Zona rimba; dan atau yang ditetapkan Menteri berdasarkan kebutuhan pelestarian sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.

Kriteria zona inti, yaitu :

  • mempunyai keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya.
  • mewakili formasi biota tertentu dan atau unit-unit penyusunnya.
  • mempunyai kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli dan atau tidak atau belum diganggu manusia.
  • mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu agar menunjang pengelolaan yang efektif dan menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami.
  • mempunyai ciri khas potensinya dan dapat merupakan contoh yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi.
  • mempunyai komunitas tumbuhan dan atau satwa beserta ekosistemnya yang langka atau yang keberadaannya terancam punah.

Kriteria zona pemanfaatan, yaitu :

  1. mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau berupa formasi ekosistem tertentu serta formasi geologinya yang indah dan unik.
  2. mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam.
  3. kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam.

Kriteria zona rimba, yaitu :

  1. kawasan yang ditetapkan mampu mendukung upaya perkembangan dari jenis satwa yang perlu dilakukan upaya konservasi.
  2. memiliki keanekaragaman jenis yang mampu menyangga pelestarian zona inti dan zona pemanfaatan.

merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migran tertentu.

Upaya pengawetan kawasan taman nasional dilaksanakan sesuai dengan sistem zonasi pengelolaannya:
Upaya pengawetan pada zona inti dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :

  1. perlindungan dan pengamanan.
  2. inventarisasi potensi kawasan.
  3. penelitian dan pengembangan dalam menunjang pengelolaan.

Upaya pengawetan pada zona pemanfaatan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :

  1. perlindungan dan pengamanan
  2. inventarisasi potensi kawasan
  3. penelitian dan pengembangan dalam menunjang pariwisata alam

Upaya pengawetan pada zona rimba dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :

1. perlindungan dan pengamanan
2. inventarisasi potensi kawasan
3. penelitian dan pengembangan dalam menunjang pengelolaan
4. pembinaan habitat dan populasi satwa.

Pembinaan habitat dan populasi satwa, meliputi kegiatan :

1. pembinaan padang rumput
2. pembuatan fasilitas air minum dan atau tempat berkubang dan mandi satwa
3. penanaman dan pemeliharaan pohon-pohon pelindung dan pohon-pohon sumber makanan satwa
4. penjarangan populasi satwa
5. penambahan tumbuhan atau satwa asli, atau
6. pemberantasan jenis tumbuhan dan satwa pengganggu.

Beberapa kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan taman nasional adalah :

1. merusak kekhasan potensi sebagai pembentuk ekosistem
2. merusak keindahan dan gejala alam
3. mengurangi luas kawasan yang telah ditentukan
4. melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan rencana pengelolaan dan atau rencana

Pengusahaan yang telah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang.
Sesuatu kegiatan yang dapat dianggap sebagai tindakan permulaan melakukan kegiatan yang berakibat terhadap perubahan fungsi kawasan adalah :

  1. memotong, memindahkan, merusak atau menghilangkan tanda batas kawasan.
  2. membawa alat yang lazim digunakan untuk mengambil, menangkap, berburu, menebang, merusak, memusnahkan dan mengangkut sumberdaya alam ke dan dari dalam kawasan.

Taman nasional dapat dimanfaatkan sesuai dengan sistem zonasinya :

Pemanfaatan Zona inti :

  1. penelitian dan pengembangan yang menunjang pemanfaatan.
  2. ilmu pengetahuan.
  3. pendidikan.
  4. kegiatan penunjang budidaya.

Pemanfaatan zona pemanfaatan :

  1. pariwisata alam dan rekreasi.
  2. penelitian dan pengembangan yang menunjang pemanfaatan.
  3. pendidikan dan atau
  4. kegiatan penunjang budidaya.

Pemanfaatan zona rimba :

  1. penelitian dan pengembangan yang menunjang pemanfaatan.
  2. ilmu pengetahuan.
  3. pendidikan.
  4. kegiatan penunjang budidaya.

:: Back To Top ::

Suaka Marga Satwa


Kawasan suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.

Adapun kriteria untuk penunjukkan dan penetapan sebagai kawasan suaka margasatwa :

  1. merupakan tempat hidup dan perkembangbiakan dari jenis satwa yang perlu dilakukan upaya konservasinya;
  2. merupakan habitat dari suatu jenis satwa langka dan atau dikhawatirkan akan punah;
  3. memiliki keanekaragaman dan populasi satwa yang tinggi;
  4. merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migran tertentu; dan atau
  5. mempunyai luasan yang cukup sebagai habitat jenis satwa yang bersangkutan.

Pemerintah bertugas mengelola kawasan suaka margasatwa. Suatu kawasan suaka margasatwa dikelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan sosial budaya.

Rencana pengelolaan suaka margasatwa sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan.
Upaya pengawetan kawasan suaka margasatwa dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :

  1. perlindungan dan pengamanan kawasan.
  2. inventarisasi potensi kawasan.
  3. enelitian dan pengembangan yang menunjang pengawetan.
  4. pembinaan habitat dan populasi satwa.

Pembinaan habitat dan populasi satwa, meliputi kegiatan :

  1. pembinaan padang rumput
  2. pembuatan fasilitas air minum dan atau tempat berkubang dan mandi satwa.
  3. penanaman dan pemeliharaan pohon-pohon pelindung dan pohon-pohon sumber makanan satwa.
  4. penjarangan populasi satwa.
  5. penambahan tumbuhan atau satwa asli, atau
  6. pemberantasan jenis tumbuhan dan satwa pengganggu.

Beberapa kegiatan yang dilarang karena dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan suaka margasatwa alam adalah :

  • melakukan perburuan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan
  • memasukan jenis-jenis tumbuhan dan satwa bukan asli ke dalam kawasan
  • memotong, merusak, mengambil, menebang, dan memusnahkan tumbuhan dan satwa dalam dan dari kawasan
  • menggali atau membuat lubang pada tanah yang mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa dalam kawasan, atau
  • mengubah bentang alam kawasan yang mengusik atau mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa.

Larangan juga berlaku terhadap kegiatan yang dianggap sebagai tindakan permulaan yang berkibat pada perubahan keutuhan kawasan, seperti :

  1. memotong, memindahkan, merusak atau menghilangkan tanda batas kawasan, atau
  2. membawa alat yang lazim digunakan untuk mengambil, mengangkut, menebang, membelah, merusak, berburu, memusnahkan satwa dan tumbuhan ke dan dari dalam kawasan.

Sesuai dengan fungsinya, cagar alam dapat dimanfaatkan untuk :

  • penelitian dan pengembangan
  • ilmu pengetahuan
  • pendidikan
  • wisata alam terbatas
  • kegiatan penunjang budidaya.
  • Kegiatan penelitian di atas, meliputi :
    1. penelitian dasar
    2. penelitian untuk menunjang pemanfaatan dan budidaya.

:: Back To Top ::

Taman Wisata Alam

Kawasan taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam dengan tujuan utama untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pariwisata dan rekreasi alam.

Adapun kriteria untuk penunjukkan dan penetapan sebagai kawasan taman wisata alam :

  1. mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau ekosistem gejala alam serta formasi geologi yang menarik;
  2. mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian fungsi potensi dan daya atarik untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam;
  3. kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam.

Kawasan taman wisata alam dikelola oleh pemerintah dan dikelola dengan upaya pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya. Suatu kawasan taman wisata alam dikelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan sosial budaya.

Rencana pengelolaan taman wisata alam sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan.
Upaya pengawetan kawasan taman wisata alam dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :

  1. perlindungan dan pengamanan
  2. inventarisasi potensi kawasan
  3. penelitian dan pengembangan yang menunjang pelestarian potensi
  4. pembinaan habitat dan populasi satwa.

    Pembinaan habitat dan populasi satwa, meliputi kegiatan :
  1. pembinaan padang rumput
  2. pembuatan fasilitas air minum dan atau tempat berkubang dan mandi satwa
  3. penanaman dan pemeliharaan pohon-pohon pelindung dan pohon-pohon sumber makanan satwa
  4. penjarangan populasi satwa
  5. penambahan tumbuhan atau satwa asli, atau
  6. pemberantasan jenis tumbuhan dan satwa pengganggu.

    Beberapa kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan taman wisata alam adalah :
  • berburu, menebang pohon, mengangkut kayu dan satwa atau bagian-bagiannya di dalam dan ke luar kawasan, serta memusnahkan sumberdaya alam di dalam kawasan
  • melakukan kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran kawasan
  • melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan rencana pengelolaan dan atau rencana pengusahaan yang telah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang.

    Sesuai dengan fungsinya, taman wisata alam dapat dimanfaatkan untuk :
  1. pariwisata alam dan rekreasi
  2. penelitian dan pengembangan (kegiatan pendidikan dapat berupa karya wisata, widya wisata, dan pemanfaatan hasil-hasil penelitian serta peragaan dokumentasi tentang potensi kawasan wisata alam tersebut).
  3. pendidikan
  4. kegiatan penunjang budaya.

:: Back To Top ::

Taman Hutan Raya

Kawasan Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi.

Adapun kriteria penunjukkan dan penetaan sebagai kawasan taman hutan raya :

  1. Merupakan kawasan dengan ciri khas baik asli maupun buatan baik pada kawasan yang ekosistemnya masih utuh ataupun kawasan yang ekosistemnya sudah berubah;
  2. Memiliki keindahan alam dan atau gejala alam; dan
  3. Mempunyai luas yang cukup yang memungkinkan untuk pembangunan koleksi tumbuhan dan atau satwa baik jenis asli dan atau bukan asli

Kawasan taman hutan raya dikelola oleh pemerintah dan dikelola dengan upaya pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya. Suatu kawasan taman wisata alam dikelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan sosial budaya.

Rencana pengelolaan taman hutan raya sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan.
Upaya pengawetan kawasan taman hutan raya dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :

  1. perlindungan dan pengamanan
  2. inventarisasi potensi kawasan
  3. penelitian dan pengembangan yang menunjang pengelolaan
  4. pembinaan dan pengembangan tumbuhan dan atau satwa. Pembinaan dan pengembangan bertujuan untuk koleksi.

Beberapa kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan taman hutan raya adalah :

  1. merusak kekhasan potensi sebagai pembentuk ekosistem
  2. merusak keindahan dan gejala alam
  3. mengurangi luas kawasan yang telah ditentukan
  4. melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan rencana pengelolaan dan atau rencana pengusahaan yang telah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang.

Sesuatu kegiatan yang dapat dianggap sebagai tindakan permulaan melakukan kegiatan yang berakibat terhadap perubahan fungsi kawasan adalah :

  1. memotong, memindahkan, merusak atau menghilangkan tanda batas kawasan
  2. membawa alat yang lazim digunakan untuk mengambil, menangkap, berburu, menebang, merusak, memusnahkan dan mengangkut sumberdaya alam ke dan dari dalam kawasan.

Sesuai dengan fungsinya, taman hutan raya dapat dimanfaatkan untuk :

  1. penelitian dan pengembangan (kegiatan penelitian meliputi penelitian dasar dan penelitian untuk menunjang pengelolaan kawasan tersebut).
  2. ilmu pengetahuan
  3. pendidikan
  4. kegiatan penunjang budidaya
  5. pariwisata alam dan rekreasi
  6. pelestarian budaya

:: Back To Top ::

Taman Berburu

Berburu adalah menangkap dan/atau membunuh satwa buru termasuk mengambil atau memindahkan telur-telur dan/atau sarang satwa buru. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 1994 tetantang perburuan satwa buru, jenis kegiatan berburu di Indonesia digolongkan menjadi :

  1. Berburu untuk keperluan olah raga dan trofi.
  2. Berburu tradisional
  3. Berburu untuk keperluan lain-lain.

Sedangkan berdasarkan tempat/lokasinya dapat dibedakan menjadi :

  1. Taman Buru; Taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat diselenggarakannya perburuan secara teratur.
  2. Kebun Buru; adalah lahan di luar kawasan hutan yang diusahakan oleh badan usaha dengan sesuatu alas hak untuk kegiatan perburuan.
  3. Areal Buru; adalah areal di luar taman buru dan kebun buru yang didalamnya terdapat satwa buru, yang dapat diselenggarakan perburuan.

    PELAKSANAAN BERBURU UNTUK OLAH RAGA DAN TROFI DI TAMAN BURU
  1. Pemburu yang akan melaksanakan kegiatan berburu baik perorangan maupun menggunakan jasa penyelenggara wisata buru, dapat Iangsung melapor kepada petugas Seksi KSDA dan Kepolisian Sektor setempat dengan membawa:
    a. akta buru
    b. surat izin berburu
    c. surat izin penggunaan senjata api buru atau senapan angin.
    d. senjata buru yang akan digunakan untuk berburu.
  2. Selanjutnya pemburu dapat Iangsung menuju lokasi taman buru dan melapor kepada petugas taman buru.
  3. Selama pemburu berada di lokasi taman buru harus didampingi oleh pemandu wisata buru dan wajib mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di taman buru.
  4. Pemburu tidak diperkenankan melakukan kegiatan perburuan di taman buru diluar ketentuan yang berlaku yang tercantum di dalam surat izin berburu. Ketentuan tersebut meliputi lokasi, waktu berlakunya surat izin berburu, jenis satwa buru yang boleh diburu dan jatah buru.
  5. Setelah selesai berburu, pemburu wajib melaporkan hasil kegiatannya kepada petugas Seksi KSDA dan Kepolisian Sektor setempat untuk metaksanakan pemeriksaan atas hasil buruan.
  6. Hasil buruan yang berupa satwa hidup atau mati atau bagian-bagiannya, dicatat dan dibuat Iaporannya oleh pemburu dalam bentuk Laporan Hasil Buruan (LHB) yang diperiksa dan disyahkan oleh petugas Seksi KSDA dan -ditembuskan kepada pengusaha taman buru.
  7. Laporan Hasil Buruan (LHB) tersebut berfungsi sebagai surat keterangan asal usul satwa atau hasil buruan satwa dan sekaligus dapat berfungsi sebagai surat izin angkut satwa dan lokasi berburu ke tempat tujuan pemburu terdekat.
  8. Apabila pemburu akan membawa hasil buruan tersebut keluar dan tempat berburu ke propinsi lain, pemburu wajib melapor ke Balal KSDA untuk mendapatkan surat izin angkut satwa.
  9. Apabila hasil buruan satwa tersebut akan dibawa ke luar negeri, pemburu perlu melapor ke Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Pelestarian Alam (PHPA) untuk mendapatkan surat izin angkut satwa ke luar negeri dan Direktur Jenderal PHPA.

    PELAKSANAAN BERBURU UNTUK OLAH RAGA DAN TROFI DI KEBUN BURU
  1. Pemburu yang tidak melalui jasa penyelenggara wisata buru maupun pemburu yang pelaksanaan perburuannya diatur oleh penyelenggara wisata buru yang akan melaksanakan kegiatan berburu, dapat Iangsung meIipor kepada petugas Seksi KSDA dan Kepolisian Sektor setempat dengan membawa:
    a. akta buru
    b. surat izin berburu
    c. surat izin penggunaan senjata api buru atau senapan angin.
    d. senjata buru yang akan digunakan untuk berburu.
  2. Selanjutnya pemburu dapat Iangsung menuju lokasi kebun buru dan melapor kepada petugas kebun buru.
  3. Selama pemburu berada di lokasi kebun buru harus didampingi oleh pemandu buru yang telah terdaftar di kebun buru tersebut dan wajib mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di kebun buru.
  4. Pemburu tidak diperkenankan melakukan kegiatan perburuan di kebun buru diluan ketentuan yang berlaku yang tercantum di dalam surat izin berburu. Ketentuan tersebut meliputi lokasi, waktu berlakunya surat izin benburu, jenis satwa buru yang boleh diburu dan jatah buru.
  5. Setelah selesai berburu, pemburu dan petugas pengusaha kebun buru wajib melaporkan hasil buruan kepada petugas Seksi KSDA setempat untuk dilaksanakan pemeriksaan atas hasil buruan.
  6. Setelah selesai pemeriksaan atas hasil buruan, pemburu harus membayan pungutan hasil buruan kepada Pengusaha Kebun Buru, sesuai dengan tarif yang berlaku.
  7. Laporan Hash Buruan (LHB) tersebut berfungsi sebagai surat keterangan asal usul satwa atau hasil buruan satwa dan sekaligus dapat berfungsi sebagai surat izin angkut satwa dan lokasi berburu ke tempat tujuan pemburu terdekat.
  8. Apabila pemburu akan membawa hasil buruan tensebut dan tempat berburu ke propinsi lain, pemburu perlu melapor ke Balai KSDA setempat untuk mendapatkan surat izin angkut satwa.
  9. Apabila hasil buruan satwa tersebut akan dibawa ke luar negeni, pemburu perlu melapor ke Direktorat Jenderal Penlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (PHPA) untuk mendapatkan surat izin angkut satwa ke luar negeri dan Direktur Jenderal PHPA.

    PELAKSANAAN BERBURU UNTUK OLAH RAGA DAN TROFI DI AREAL BURU
  1. Pemburu yang akan melaksanakan kegiatan berburu di areal buru, melapor ke Seksi KSDA dan Kepolisian Sektor setempat dengan membawa
    a. akta buru
    b. surat izin berburu
    c. surat izin penggunaan senjata api buru atau senapan angin.
    d. senjata buru yang akan digunakan untuk berburu.
  2. Selanjutnya pemburu dapat langsung menuju lokasi areal buru.
  3. Selama pemburu benada di lokasi areal buru harus didampingi oleh pemandu buru dan atau petugas Seksi KSDA setempat dan wajib mentaati peraturan penundang-undangan yang berlaku di areal buru.
  4. Pemburu tidak diperkenankan melakukan kegiatan perburuan di areal buru diluar ketentuan yang berlaku yang tercantum di dalam surat izin berburu. Ketentuan tersebut meliputi lokasi, waktu berlakunya surat izin berburu, jenis satwa buru yang boleh diburu dan jatah buru.
  5. Setelah selesai berburu, pemburu wajib melaporkan hasil kegiatannya kepada petugas Seksi KSDA dan Kepolisian Sektor setempat Untuk melaksanakan.

:: Back To Top ::

Hakcipta hijjau@pendakierror.com 2004

  1. SKK PENELUSURAN GUA

MATERI PENELUSURAN GOA

INTRODUKSI SPELEOLOGI

I. Speleologi

Speleologi di Indonesia tergolong di Indonesia tergolong ilmu yang masih baru dan mulai berkembang sekitar tahun 1980. Sedangkan di Perancis dan Jerman sudah mempelajari ilmu tersebut sejak abad -19.

Speleologi adalah ilmu-ilmu yang mempelajari gua-gua. Kata tersebut diambil dari Bahasa Yunani : SPELALION : Gua, LOGOS : ilmu.

SPELEOLOGI dapat diartikan secara umum sebagai ilmu yang mempelajari gua beserta lingkungannya. Sebelum membicarakan Speleologi lebih lanjut , kita perlu mengetahui definisi dari gua :

Menurut IUS (International Union of Speleology) yang berkedudukan di Wina, Austria Gua adalah setiap ruangan bawah tanah, yang dapat dimasuki orang
Gua memiliki sifat yang khas dalam mengatur suhu udara didalamnya, yaitu pada saat udara diluar panas maka didalarn gua akan terasa sejuk, begitu pula sebaliknya.
Sifat tersebut menyebabkan gua di pergunakan sebagai tempat berlindung. Gua-gua yang banyak diternukan di Pulau Jawa dan pulau pulau lainnya di Indonesia , sebagian besar adalah gua batu gamping atau gua karst. Gua merupakan suatu lintasan air dimasa lampau dan kini kering (gua fosil) atau di masa kini, dan terlihat dialiri sungai (gua aktif). Karenanya mempelajari gua tidak terlepas dari mempelajari hidrologi karst dan segala fenomena karst dibawah permukaan (endo karst phenomena) supava memahami cara-cara gua terbentuk dan bagaimana cara memanfaatkannya sebagai sumber daya alam, yang mempunyai nilai estetika tinggi sebagai obyek wisata gua, atau sebagai sumber air, tanpa mencemarinya.

ll. Sejarah Penelusuran Gua

Tidak ada catatan resmi kapan manusia menelusuri gua. Berdasarkan peninggalanpeninggalan, berupa sisa makanan, tulangbelulang, dan juga lukisan-lukisan, dapat disimpulkan bahwa manusia sudah mengenal gua sejak puluhan tahun silam yang tersebar di benua Eropa, Afrika, dan Amerika.

Menurut catatan yang ada, penelusuran gua dimulai oleh JOHN BEAUMONT, ahli bedah dari Somerset, England (1674). la seorang ahli tambang dan geologi amatir, tercatat sebagai orang pertama yang menelusuri sumuran (potholing) sedalam 20 meter dan menemukan ruangan dengan panjang 80 meter, lebar 3 meter. Serta ketinggian plafon 10 meter, a-3,dan menggunakan penerangan Win. Menurut catatan, Beaumont merangkak sejauh 100 meter dan menemukan jurang (internal pitch). la mengikatkan tambang pada tubuhnya dan minta diulur sedalam 25 meter dan mengukur ruangan dalam gua tersebut. la melaporkan penemuan ini pada Royal Society, Lembaga Pengetahuan Inggris. Orang yang paling berjasa mendeskripsikan gua-gua antara tahun 1670-1680 adalah BARON JOHANN VALSAVOR dari Slovenia. la mengunjungi 70 gua, membuat peta, sketsa, dan melahirkan empat buku setebal 2800 hataman.

JOSEPH NAGEL, pada tahun 1747 mendapat tugas dari istana untuk memetakan sistem perguaan di Kerajaan Austro-Hongaria. Sedangkan wisata gua pertama kali tercatat tahun 1818, ketika Kaisar Habsbrug Francis I dari Austria meninjau gua Adelsberg (sekarang bemama gua Postojna) tertetak di Yugoslavia. Kemudian wiraswastawan Josip Jersinovic mengembangkannya sebagai tempat wisata dengan memudahkan tempat itu dapat dicapai. Diberi penerangan dan pengunjung dikenai biaya masuk. New York Times pada tahun 1881 mengkritik bahwa keindahan gua telah dirusak hanya untuk mencari keuntungan.
Stephen Bishop pemandu wisata yang paling berjasa, ia budak belian yang dipekerjakan oleh Franklin Gorin seorang pengacara yang membeli tanah di sekitar gua Mammoth, Kentucky Amerika Serikat pada tahun 1838. Dan kini gua Mammoth diterima UNICEF sebagai warisan dunia.

Sedangkan di Indonesia, faktor mistik dan magis masih melekat erat di gua-gua. Baik gua sebagai tempat pemujaan. sesaji maupun bertapa. Bahkan sering dianggap sebagai tempat tinggal makhluk !!!

Namun semuanya memiliki nilai budaya, legenda, mistik, dan kepercayaan sesuatu terhadap gua perluloh didokumentasi dan dihargai sebagai potensi budaya bangsa. Maka Antropotogi juga merupakan bagian dari Speleologi.

III. Lahirnya Ilmu Speleologi

Secara resmi ilmu Speleologi lahir pada abad – 19 berkat ketekunan EDWARD ALFRED MARTEL. Sewaktu kecil ia sudah mengunjungi gua Hahn di Belgia dengan ayahnya seorang ahli Paleontologi, kemudian juga mengunjungi gua Pyrenee di Swiss dan Italia. Pada tahun 1858 ia mulai mengenalkan penelusuran gua dengan peralatan, pada setiap musim panas ia dan teman-temannya mengunjungi gua-gua dengan membawa 2 gerobak penuh peralatan, bahan makanan dan alat fotografi. Martel membuat pakaian berkantung banyak yang sekarang disebut coverall (wearpack). Kantung itu diisi dengan peluit, batangan magnesium, 6 lilin lacsar, korek api, batu api, martil, 2 pisau, alat pengukur, thermometer, pensil, kompas, buku catatan, kotak P3K, beberapa permen coklat, sebotol rum dan sebuah telepon lapangan yang ia gendong. Sistem penyelamatannya dengan mengikatkan dirinya kalau naik atau menuruni dengan tali.

Tahun 1889, Martel menginjakkan kakinya pada kedalaman 233 m di sumuran ranabel dekat Marzille, Perancis dan selama 45 menu tergantung di kedalaman 90 m. la mengukur ketinggian atap dengan balon dari kertas yang digantungi spon yang dibasahi alkohol, begitu spon dinyalakan balon akan naik keatas mencapai atap gua. Hingga kini EDWARD ALFRED MARTEL disebut Bapak Speleologi. Kemudian banyak ahli speleologi seperti POURNIER, JANNEL, BIRET, dan banyak lagi.

Baru sete!ah PD I ROBERT DE JOLLY dan NOBERT CASTERET mampu mengimbangi MARTEL. Robert de Jolly mampu menciptakan peralatan gua yang terbuat dari Aluminium Alloy. Nobert Casteret orang pertama yang melakukan Cave Diving’ pada tahun 1922, dengan menyelami gua Montespan yang di dalam gua itu ditemukan patung-patung dan lukisan bison serta binatang lain dari tanah liat, yang menurut para ahli, itu sebagai acara ritual sebelum diadakan perburuan binatang, ditandai adanya bekas-bakas tombak dan panah. Namun dalam PD-II, gua-gua digunakan sebagai tempat pertahanan, karena pertahanan di gua akan sulit ditembus walaupun menggunakan born pada waktu itu.

IV. Perkembangan Speleologi di Indonesia

Di Indonesia Speleologi relatif tergolong suatu ilmu yang baru. Dalam hal ini masih sedikitnya ahli – ahli speleologi maupun pendidikan formal tentang speleologi. Speleologi baru berkembang sekitar tahun 1980, dengan berdirinya sebuah club yang bernama ‘SPECAVINA‘, yang didirikan oleh NORMAN EDWIN (alm) dan RKT KO ketua HIKESPI sekarang.

Namun karena adanya perbedaan prinsip dari keduanya maka terpecah, dan mereka masing-masing mendirikan perhimpunan :

1. NORMAN EDWIN (alm) mendirikan klub yang diberi nama “GARBA BUMI

2. RKT KO mendirikan Hikespi pada tahun 1981

Pada tahun tahun tersebut bermunculan club-club speleologi di Indonesia seperti ASC yang berdiri pada tanggal 1 Januari 1984, SSS – Surabaya, DSC – Bali, DSC – Bali, SCALA- Malang, dll.

V. Ilmu Yang Berkaitan Erat Dengan Speleologi

Adanya perbedaan yang nyata antara permukaan dan bawah permukaan, maka keadaan ingkungan gua mempunyai nilai potensial untuk tempat penelitian yang biasa disebut sebagai laboratoriurn bawah tanah.

Ø Geomorfologi
Keadaan permukaan daerah kawasan gua-gua merupakan suatu bentang alam yang khas pada khususnya didaerah karst dimana seperti adanya bukit karst yang berbentuk cone karts, tower karst maupun bentuk morfologi permukaan lain seperti terdapat dolena, uvala, polje, cockpit, swattowhole, sungai masuk/ hilang, sungai keluar maupun bentuk-bentuk lain yang merupakan ciri kawasan karst yang mengalami proses pelarutan.

Ø Klimatologi
Keadaan iklim suatu daerah mempunyai pengaruh terhadap lingkungan gua baik itu flora dan fauna, keadaan fisik gua dilingkungan tersebut, hal ini terdapat adanya perbedaan suhu, tekanan, curah hujan yang ada dipermukaan daerah tersebut. Dari beberapa penyebab tersebut diatas banyak pars ahli klimatologi untuk mempelajari pengaruh-pengaruh terhadap lingkungan, gua tersebut.

Ø Hidrologi
Merupakan suatu ilmu yang berkaitan dengan proses terbentuknya lorong gua yang disebabkan oleh aliran air baik secara fisik maupun kimiawi. Selain dari itu proses terbentuknya ornamen gua ( seperti : stalaktit, stalakmid, canopy, flow stone, gourdam, rimestone,dIl), endapan di dalam gua, dan sungai bawah tanah, yang kesemuanya itu merupakan bagian dari proses terbentuknya sistim perguaan (cave system). Hampir sebagian besar gua diseluruh dunia terbentuk oleh adanya air, dilain hal faktor pendukung lainya juga mempunyai peranan yang penting ( seperti porositas batuan/ kesarangan, permeabilitas, saturasi dll).

Ø Geologi
Mempelajari asal terbentuknya batuan karbonat / batu gamping (lingkungan pengendapan) dengan asosiasinya, batuan vulkanik dan metamorfosa. Tektonik yang meliputi perlipatan, pengangkatan, pensesaran, yang hal ini akan menarik bagi pakar-pakar yang berkompeten untuk melakukan penelitian dipermukaan maupun bawah permukaan.

Ø Biologi
Gua merupakan suatu bentuk ekosistem bawah permukaan (sub surface) yang unik, dimana banyak menarik perhatian ahli biospeleologi untuk mengamati daerah tersebut, karena ada perbedaan yang spesifik dengan kehidupan dipermukaan seperti
a. komunitas yang berbeda dengan di permukaan, terutama atmosfir yang basah.

b. lingkungan yang basah tanpa cahaya.

c. perubahan sistim fisiologis karena faktor suhu, cahaya, dan tekanan yang berbeda dengan permukaan.

Ø Antropologi
Biasanya di lingkungan di daerah yang terdapat gua, terdapat suatu masyarakat percaya akan yang sudah dipahami secara turun temurun. Karena gua biasanya menggambarkan keadaan yang bersifat magis, sakral dan angker. Sehingga masyarakat didaerah tersebut percaya akan legenda atau mendapatkan sesuatu di gua tersebut (mendapat berkah, wangsit, biar tidak mendapat musibah dll) dengan cara bertapa, memberi sesaji, tirakat maupun acara acara yang bersifat ritual. Sehingga setiap daerah mempunyai adat tradisi yang berbeda- beda.

Ø Arkeologi dan Paleontotogi

Salah satu aset dari gua adalah arkeologi. Nilai arkeologi dari suatu gua bisa tercetus karena adanya lukisan-lukisan di dinding (art parriatal), yang di wilayah Indonesia terdapat di :

- Sulawesi Selatan : Maros, Leang-!eang, Leang kasi, Balloci Baru, Sumpang Bita.

- Irian Jaya : Fak Fak

- Kalimanatan Tengah

- Flores

Biasanya lukisan di dinding merupakan gambar te!apak tangan, Babi Rusa, Anoa, perahu, Rusa. Bahkan di Flores terdapat lukisan dari telapak tangan yang telah kehilangan salah satu jarinya dimana disini diasumsikan dari upacara ceremonial dalam memperingati kematian. Selain berupa lukisan di dinding peninggalan arkeologi dapat juga berupa barang pecah belah, patung, kapak batu, yang dapat disebut sebagai art mobilier.

Manusia telah mengenal gua sejak dahulu sebagai :

- Tempat perlindungan

- Tempat pemukiman

- Tempat penguburan

- Tempat sakral

Yang sampai saat ini masih ada hanyalah gua sebagai tempat yang sakral. Ada juga beberapa gua yang digunakan sebagai tempat penguburan, seperti di Trunyan (Bali) dan Londa (Sulawesi Selatan). Kepercayaan masyarakat mengenai gua sebagai tempat keramat dan dan harus dijauhi masih banyak tedihat di pelosok-pelosok. Lepas dari benar atau tidaknya anggapan mereka, terdapat juga beberapa gua yang memang mengandung misteri bagi mereka yang pernah menelusurinya, baik di daerah Wonosari, Pacitan, Blora, Sulawesi dan lain-lain.
Gua yang dihuni oleh manusia zaman dahulu adalah yang cenderung tertetak pada lokasi-lokasi (tempat)

- Dekat dengan air

- Dekat dengan daerah perburuan.

Jadi bisa dikatakan bahwa gua yang memiliki peninggalan arkeologi pasti di daerah sekitamya dahulu terdapat sungai atau sumber air lain, pendapat ini biasanya dibuktikan dengan melihat peta topografinya, maka akan tertihat bekas-bekas aliran sungai purba.

Bukti bahwa suatu gua pernah dihuni manusia, bila ditemukan antara lain :

- Sisa pembakaran

- Gerabah

- Artefak (a!at-alat dari batu, perunggu, besi.

Juga merupakan bukti dari kebudayaan manusia dari zaman paleolitik, neolitik, perunggu dan besi :

- Artefak batuan (kapak genggam, ujung tombak, pisau, ujung panah dan batu api.
Untuk menentukan umur dari artefak tersebut dapat dilakukan dengan Radio Dating yang berjangkal berbatas maksimal 18.000 tahun.
Artefak yang berasal dari tumbuh-tumbuhan dan binatang yang telah membatu disebut fosil. Proses fosilisasi bisa terjadi bila bahan-bahan organik tertimbun lumpur abu vulkanik secara mendadak sehingga tidak sempat membusuk. Sel-sel organik sedikit demi sedikit digantikan oleh mineral dan timbul struktur keras yang menggantikan struktur organik yang lemah.

Fosil-fosil ini dapat berupa :

- Tulang belulang

- Hewan (kerang, serangga, ikan dan lain-lain)

- Kayu, pokok kayu

PSEUDOFOSIL menyerupai fold tetapi bukan fosil, misalkan lumpur yang mengeras dan tercetak rnenyerupai pola tulang dan batang pohon atau akar. Biasanya Pseudofosil terjadi karena aliran lumpur melewati rekahan-rekahan atau lubang-lubang yang terdapat pada batuan kapur.
Apabila dtemui bahan-bahan bemilai arkeologis maka jangan digeser atau dipindahkan dari tempatnya karena akan merusak jejak, untuk melakukan pelacakan ditentukan suatu titiik not dan dari titik itu digali milimeter demi milimeter dengan sikat atau kuas oleh para arkeolog yang telah berpengalaman. Semua temuan di Sato dan dicieskripsikan sesuai dengan kedalaman temuan. Sehingga akan didapatkan informasi mengenai umur dan asal dari benda temuan tersebut, dan dari analisa akan diperoleh gambaran mengenai kehidupan manusia di masa lalu.

VI. Yang perlu dilakukan oleh ahli speleologi / speleologiwan (speleologist)

Yang disebut sebagai speleologiawan (speleologist) yaitu seorang yang serius mendalami dan tahu tentang gua beserta kawasannya, dipandang dari aspek penelitian gua, pengelolaan gua maupun pendidikan speleologi.

a. Tingkatan Kursus Speleologi

1. Tingkat Dasar

Mengetahui dan paham tentang :

· Cara menelusuri gua dengan prosedur yang benar dan aman

· Etika moral penelusuran gua

2. Tingkat Lanjutan

Mendalami dan mengerti tentang :

· Teknik penelusuran gua horisontal , vertikal dan cave rescue.

· llmu pengetahuan terkait

· leadership

3. Tingkat Klinik

Pendalaman tentang :

· Manajemen Ekspedisi spe!eologi

· Metode Pendidikan speleologi

4. Tingkat Manajemen

Pendalaman tentang :

· Manajemen Penelitian Gua dengan berbagai disiplin ilmu terkait

· Manajemen Pendidikan Speleologi

· Pengelolaan Kawasan Gua dan Cara Pemanfaatannya Metode Pengembangan

Speleologi

5. Pendidikan tambahan lain

- Cave Rescue

- Pemetaan gua Khusus

- Fotografi Gua

b. Yang perlu di lakukan speleologiawan untuk kegiatan dan pengembangan speleologi yaitu :

· Pendataan dan pemetaan Gua

· Penelitian Gua

· Pengembangan manfaat gua

· Menjaga kelestarian Gua

· Kegiatan pertemuan speleologi seperti :Seminar, Lokakarya/ Workshop, Simposium,

Sarasehan, diskusi panel, dll

· Pameran Speleologi

· Pendidikan / kursus speleologi

c. Laporan hasil kegiatan speleologi.

1. Laporan perjalanan

2. Laporan Harian

3. Laporan Speleologi dibagi 3 bagian :

    1. Teknis
      Perjalanan, perbekalan dan peralatan, derajat kesulitan kesampaian daerah dan penelusuran pendataan, pemetaan
    2. Ilmiah
      · Biospeleologi

· Geologi

· Geomorfologi

· Hidrologi

· Arkeolog

· Ekologi

· Sedimentologi

· Speleogenesis

Dan lain sebagainya.

    1. Medis
      · Macam obat yang dibawa

· Metode Emergency

· Peralatan kesehatan yang dibawa

  1. PENDAKIAN

Sejarah Pendakian Gunung dan Panjat Tebing di Indonesia

Sejarah Pendakian Gunung dan Panjat Tebing di Indonesia1492
Sekelompok orang Perancis di bawah pimpinan Anthoine de Ville mencoba memanjat tebing Mont Aiguille (2097 m), dikawasan Vercors Massif. Tak jelas benar tujuan mereka, tetapi yang jelas, sampai beberapa dekade kemudian, orang-orang yang naik turun tebing-tebing batu di Pegunungan Alpen adalah para pemburu chamois, sejenis kambing gunung. Jadi mereka memanjat karena dipaksa oleh mata pencaharian, kurang lebih mirip para pengunduh sarang burung walet gua di tebing-tebing Kalimantan Timur atau Karang Bolong, Jawa Tengah.

1623
Yan Carstensz adalah orang Eropa pertama yang melihat “….. pegunungan yang sangat tinggi, di beberapa tempat tertutup salju !” di pedalaman Irian. Salju itu sangat dekat ke khatulistiwa. Laporannya tak dipercaya di Eropa, padahal belum lama berselang diberitakan ada juga salju di Pegunungan Andes dekat khatulistiwa.

1624
Masih berkaitan dengan pekerjaan juga, pastor-pastor Jesuit merupakan orang-orang Eropa pertama yang melintasi Pegunungan Himalaya, tepatnya Mana Pass (pass = pelana/punggungan yang terentang antara dua puncak), dan Garhwal di India ke kawasan Tibet.

1760
Profesor de Saussure agaknya begitu jatuh cinta pada Mont Blanc di perbatasan Perancis-Italia, sehingga dia menawarkan hadiah besar bagi siapa saja yang dapat menemukan lintasan ke puncaknya, untuk penyelidikan ilmiah yang diimpikannya. Sayang tak ada yang tertarik, terutama karena keder terhadap naga-naga yang konon mbaurekso di puncak gunung tertinggi di Eropa Barat itu.

1786
Setelah beberapa percobaan gagal, Puncak Mont Blanc (4807 m) digapai manusia. Mereka adalah Dr.Michel-Gabriel Paccard dan seorang pandu gunung, Jacques Balmat. Puncak tertinggi di Alpen yang didaki sebelumnya adalah Lysjoch (4153 m), tahun 1778.

1830
Alexander Gardiner melintasi Pelana Karakoram dari Sinkiang di Cina ke wilayah Kashmir di India.

1852
Ahli-ahli ukur tanah di India berhasil menentukan ketinggian Puncak XV, 8840 meter. Berarti puncak tertinggi di dunia, mengalahkan Puncak VIII (Kangchenjunga, 8598 m) yang sebelumnya dianggap paling tinggi. Puncak XV itu lalu diberi nama Everest (padahal aslinya orang Nepal menyebutnya Sagarmatha, atau Chomolungma kata orang Tibet). Belakangan ketinggiannya dikoreksi, 8888 meter, lalu dikoreksi lagi menjadi 8848 meter, sampai sekarang.

1854
Batu pertama Zaman Keemasan dunia pendakian di Alpen, diletakkan oleh Alfred Wills dalam pendakiannya ke Puncak Wetterhom (3708 m), cikal bakal pendakian gunung sebagai olah raga.

1857
Alpine Club yang pertama berdiri, di Inggris.

1858
Ketinggian K2 (singkatan Karakoram nomer 2) terukur, 8610 meter, menggeser lagi kedudukan Kangchenjunga menjadi juara tiga.

1865
Dinding selatan Mont Blanc dipanjat untuk pertama kali lewat lintasan Old Brenva, menandai lahirnya panjat es (ice climbing). Sementara itu di Alpen bagian tengah, Edward Whymper dan enam rekannya berhasil menggapai Puncak Matterhorn (4474 m)di Swiss. Tetapi 4 anggota tim, yang saling terikat dalam satu tali, tewas dalam perjalanan turun, ketika salah seorang terpeleset jatuh dan menyeret yang lain. Musibah ini mengakhiri 11 tahun Zaman Keemasan. Tak urung lebih dari 180 puncak besar telah didaki dalam masa itu, sedikitnya satu kali, dan lebih dari setengahnya oleh orang-orang Inggris.

1874
WA Coolidge mendaki Puncak Jungfrau dan Wetterhorn di musim dingin, sehingga digelari Bapak Winter Climbing. Pada tahun 1870-an ini muncul trend baru, pendakian tanpa pemandu, yang segera menjadi ukuran kebanggaan di antara pendaki.

1878
Regu yang dipimpin Clinton Dent berhasil memanjat Aiguille du Dru di Perancis, memicu trend baru lagi, yaitu pemanjatan tebing-tebing yang tak seberapa tinggi namun curam dan sulit.

1883
WW Graham menjadi orang Eropa pertama yang mengunjungi Pegunungan Himalaya dengan tujuan mendaki gunung sebagai olahraga dan petualangan. Dia mendaki beberapa puncak rendah di kawasan Nanda Devi dan Sikkim India, bahkan konon berhasil mencapai Puncak Changabang (6864 m).

1895
Percobaan pertama mendaki gunung berketinggian di atas 8000 meter, Nanga Parbat (8125 m), oleh AF Mummery. Orang Inggris yang sering disebut Bapak Pendakian Gunung Modern ini hilang pada ketinggian sekitar 6000 meter.

1899
Ekspedisi Belanda pembuat peta di Irian menemukan kebenaran laporan Yan Carstensz, yang dibuat hampir 3 abad sebelumnya. Maka namanya diabadikan di situ.

1902
Percobaan pertama mendaki K2, oleh ekspedisi dari Inggris.

1907
Ekspedisi di bawah Tom Longstaff mendaki Trisul (7120 m), puncak 7000-an yang pertama. Longstaff adalah orang pertama yang mencoba penggunaan tabung oksigen dalam pendakian.

1909
Ekspedisi Persatuan Ahli Burung dari Inggris (BPUE) memasuki rawa-rawa sebelah selatan kawasan Carstensz. Dalam 16 bulan mereka kehilangan 16 orang anggota mati dan 120 sakit.

1910
Karabiner buat pertama kali dipakai dalam pendakian gunung, diperkenalkan oleh pemanjat-pemanjat dari Munich, Jerman Barat, diilhami oleh penggunaannya dalam pasukan pemadam kebakaran.

1912
Eks anggota ekspedisi BPUE 1090, Dr.AFR Wallaston, kembali ke Irian bersama C.Bodden Kloss, dengan 224 kuli pengangkut barang dan serdadu. Tiga jiwa melayang.

1921
George L.Mallory dkk. berhasil sampai di North Col Everest dalam perjalanan penjajagan mereka dari sisi Tibet.

1922
Usaha pertama mendaki Everest berakhir pada ketinggian 8320 meter di punggungan timur laut.

1924
Mallory dan Irvine yang kembali mencoba Everest, hilang pada ketinggian sekitar 8400 meter. Rekannya, Edward Norton, mencapai 8570 meter, rekor waktu itu, sendirian dan tanpa bantuan tabung oksigen.

1931
Schmid bersaudara mencapai Puncak Matterhorn lewat dinding utara, sekaligus melahirkan demam North Wall Climbing. Peningkatan taraf hidup di Inggris dan Eropa daratan pada umumnya, menimbulkan perubahan pola penduduk kota melewatkan waktu luangnya, menyebabkan populernya panjat tebing.

1932
Grivel memperkenalkan cakar es (crampoon) model 12 gigi, yang karena efektifnya tetap disukai hingga kini.

1933
Comici dari Italia memanjat overhang dinding utara Cima Grande Lavredo di kawasan Dolomite, Alpen Timur, menandai aid climbing yang pertama. Sekitar tahun ini pula sol sepatu Vibram ditermukan oleh Vitale Bramini.

1936
Dr.A.H.Colijn, manajer umum perusahaan minyak Belanda dekat Sorong, dan geolog DrJ.J.Dozy, menemukan bijih tembaga di kawasan dinding timur Gletser Moriane, tak jauh dari kawasan Carstensz, Irian.

1937
Bill Murray mengubah tongkat pendaki yang panjang menjadi kapak es, menandai lahirnya panjat es modern.

1938
Dinding utara Eiger di Swiss akhirnya berhasil dipanjat, oleh tim gabungan Jerman Barat dan Austria, yang oleh Hitler diiming-imingi dengan medali emas olympiade. Dinding maut ini sebelumnya telah menelan cukup banyak korban, dan berlanjut hingga kini. .

1941
Ekspedisi Archbold ‘menemukan’ Lembah Baliem, kantung suku Dani dengan tingkat kebudayaan yang amat tinggi, di tengah belantara yang seolah tak berbatas dan tak tertembus. Irian kian jadi perhatian ilmuwan-ilmuwan dunia.

1949
Nepal membuka perbatasannya bagi orang luar.

1950
Tibet dicaplok Cina. Pendakian Himalaya dari sisi ini tak diperkenankan lagi. Maurice Herzog memimpin ekspedisi Perancis mendaki Annapurna (8091m), puncak 8000-an yang pertama, menandai awal 20 tahun Zaman Keemasan pendakian di Himalaya. Di Alpen, tali nilon mulai dipergunakan. Sebelumnya, tali serat tumbuhan hampir tak memiliki kelenturan, sehingga ada ‘hukum’ bahwa seorang leader tak boleh jatuh, sebab hampir pasti pinggangnya patah tersentak. Pakaian bulu angsa mulai membuat malam-malam di bivouac lebih nyaman.

1951
Don Whillan menemukan pasangannya, Joe Brown, duet pemanjat terkuat yang pemah dimiliki Inggris. Panjat bebas (free climbing) gaya Inggris menjadi tolok ukur dunia panjat tebing. Walter Bonatti dkk. menyelesaikan dinding timur Grand Capucin, awal aid climbing pada tebing yang masuk kategori big wall.
Bermula di Inggris, terjadi Revolusi Padas. Tebing batu gamping ternyata tak serapuh yang selama itu disangka. Tebing-tebing granit dan batuan beku lainnya mendapat saingan.

1952
Herman Buhl solo di dinding timur laut Piz Badile di Swiss, dalam waktu 4 1/2 jam. Inilah nenek moyang speed climbing. Rekor waktu pada rute tersebut, yang dibuat tahun 1937, 52 jam !

1953
Herman Buhl dkk. menggapai Puncak Nanga Parbat (8125 m), puncak 8000-an kedua yang didaki orang. Sir Edmund Hillary dari Selandia Baru dan Sherpa Tenzing Norgay yang tergabung dalam suatu ekspedisi Inggris, menjadi manusia-manusia pertama yang berdiri di puncak atap dunia, Everest.

1954
Ekspedisi Inggris sukses di Kangchenjunga, ekspedisi Perancis sukses di Makalu (8463 m). Di Alpen, Don Whillan dan Joe Brown mencatat dinding Barat Aiguille du Dru dalam 2 hari, rekor lagi.

1955
Walter Bonatti solo pilar barat daya du Dru 6 hari.

1956
Ekspedisi Jepang berhasil mendaki Manaslu (8163 m). Jepang segera menjadi salah satu negara besar dalam dunia pendakian di Himalaya.

1957
Herman Buhl dan tim Austria mencapai Puncak Broad Peak (8047 m), sekaligus mematok pendakian pertama gunung 8000-an dengan alpine tactic.

1958
Lapangan terbang perintis dibuka pada beberapa lokasi di Irian, membangkitkan semangat para pendaki gunung untuk menjajal Carstensz, sang perawan salju di khatulistiwa.

1960
Claudio Barbier dari Belgia solo ketiga dinding utara di Tre Cima Laverdo dalam 1 hari. Pertama kali speed climbing menggunakan teknik gabungan free dan aid climbing.
Helm mulai sering digunakan para pemanjat tebing.
Harness menjadi wajib, menyusul kematian seorang pemanjat Inggris di Dolomite. Harness pertama yang diproduksi massal dan dijual untuk umum terbuat dari webbing, merek Tankey.
Tebing 48 Citatah mulai digunakan sebagai ajang latihan bagi pasukan Angkatan Darat kita.

1961
Ekspedisi dari Selandia Baru coba mendaki Carstensz Pyramide tapi mengalami kegagalan sebab keterlambatan dukungan logistik lewat jembatan udara.

1962
Puncak Cerstensz Pyramide akhirnya berhasil digapai oteh tim Heinrich Heiner. Juga Puncak Eidenburg didekatnya, oleh ekspedisi yang dipimpin oleh Phillip Temple.
Awal pemakaian baut tebing di Alpen; Tebing pantai mulai diminati. Pemanjat Amerika Serikat mulai bicara di Alpen, diawali Hemmings dan Robbins yang menciptakan lintasan super sulit di dinding barat du Dru.

1963
Tim gabungan Inggris-AS memanjat dinding selatan Aiguille du Fou, hardest technical climbing di Alpen waktu ilu, dengan teknik-teknik aid climbing gaya AS. Kode etik dalam panjat tebing mulai banyak diperdebatkan di rumah-rumah minum. Pemanjatan solo pertama Eiger Nordwand, oleh Michel Darbellay, dalam satu hari.
Bonatti dan Zapelli menyantap mix climbing (ice dan rock) tersulit di Alpen, dinding utara Grand Pilier d’Angle di Mont Blanc. Seorang ahli gletser yang baru kembali dari Antartika berusaha mendaratkan pesawat terbangnya di di Puncak Jaya, dekat Carstensz. Untung angin kencang mengurungkan niatnya, sebab salju tebal di sana terlalu lunak sebagai landas pacu. Tapi buntutnya, dua pesawat DC 3 kandas di lereng utara dan selatannya, pada ketinggian sekitar 4300 meter.

1964
Ekspedisi Cina berhasil mendaki Shisha Pangma (8046 m)di Tibet, satu-satunya puncak 8000-an yang terletak diluar Nepal dan Pakistan (Karakoram). Beberapa pendaki Jepang serta 3 orang ABRI, Fred Athaboe, Sudarto dan Sugirin, yang tergabung dalam Ekspedisi Cendrawasih, berhasil mencapai Puncak Carstensz (4884 m) di Irian. Dua perkumpulan pendaki gunung tertua lahir, Mapala Ul di Jakarta dan Wanadri di Bandung. Tahun ini dianggap awal sejarah pendakian gunung di Indonesia.

1965
Seratus tahun pendakian pertama Matterhorn diperingati dengan peliputan pendakian Hornli dkk. Oleh BBC/TV sampai ke puncak. Untuk pertama kalinya pendakian gunung maupun panjat tebing menjadi olahraga yang juga dapat ‘ditonton’ orang banyak.
Robbins dan John Harlin dri AS bikin lintasan lurus di dinding barat du Dru, mendemonstrasikan keunggulan pemanjat AS dalam pemanjatan panjang dan berat. Pemerintah Nepal menutup pendakian Himalaya di wilayahnya.

1967
Revolusi bagi para pemanjat es. Chouinnard memperkenalkan kapak es berujung lengkung, dan McInnes menawarkan jenis Terodactyl. Lahirnya sekrup es berbentuk pipa meningkatkan standar pemanjatan ice climbing.
Penggunaan tali kernmantle dipelopori oleh Inggris.

1968
Nafas segar bagi para pendaki, sejumlah lapangan terbang milik misi Katolik dibuka (Ji Irian. Tapi dasar sial, hampir bersamaan dengan itu Pemerintah Rl tidak lagi mengeluarkan izin pendakian di kawasan Carstensz.

1969
Reinhold Messner keluar dari pertapaannya di tebing-tebing Alpen Timur, meluruk ke barat, menyikat dinding es raksasa tes Drotes dalam waktu 81/2 jam solo, membuyarkan rekor sebelumnya, 3 hari.
Pemanjat-pemanjat Jepang mulai membanjiri pasaran di Alpen, antara lain bikin lintasan baru di Eiger.
Sensus yang dilakukan British Mountaineering Club (BMC) mengatakan, ada 45.000 pemanjat dan 500.000 walkers, di Inggris saja.
Nomer perdana majalah ‘Mountain’ beredar, menjadi media pendaki gunung dan pemanjat tebing pertama yang beredar luas dalam bahasa Inggris, sehingga banyak mempengaruhi perkembangan lewat perdebatan dan opini.
Pemerintah Nepal membuka kembali wilayahnya bagi pendakian Himalaya, dengan beberapa peraturan baru dan membatasi pendakian pada puncak-puncak yang terdaftar dalam permitted peaks saja. Agen-agen trekking komersial tumbuh dan berjibun seperti kutu yak, menggelitik kelompok-kelompok kecil dari luar ‘main-main’ di Himalaya dengan mudah dan murah.
Soe Hok Gie dan ldhan Lubis gugur di Gunung Semeru, terkena gas beracun.

1970
Dinding Selatan Annapurna dirambah tim Inggris, menggunting pita pembukaan era pendakian jalur-jalur sulit di gunung-gunung besar. Tingkat kesulitan lintasan menjadi lebih penting dari pada sekedar mencapai puncak. Ini tak lepas dari kian canggihnya perlengkapan panjat es, kecepatan pemanjatan meningkat drastis.
Di Alpen artificial climbing tambah populer dan kaya teknik. Kurang lebih tahun ini pula lahir cabang panjat dinding. Tebing buatan yang pertama dikenal orang kemungkinan besar didirikan di Universitas Leeds,Inggris. Perancangnya Don Robinson, yang kemudian juga merancang dinding panjat di Acker’s Trust, Birmingham, dinding panjat pertama yang diklaim mampu menampung segala pegangan, pljakan dan gerakan panjat tebing, sekaligus menawarkan bentuk sculpture yang artistik.
Sejalan dengan itu, bentuk-bentuk latihan terpisah dalam panjat tebing mulai menggema. Salah seorang pelopornya ialah Pete Livesey, pemanjat yang juga pecinta speleologi dan olahraga kano, serta punya dasar di atletik sebagai pelari. Pete tahu benar pentingnya latihan spesifik bagi jenis-jenis olahraga tersebut. Dan dia mencoba menerapkan prinsip yang sama pada panjat tebing. Pelan tapi pasti, panjat tebing mulai dipandang lebih sebagai kegiatan atletis, ketimbang sekedar ‘hura-hura di tebing’. Tak lagi memadai semboyan ‘best training for climber is climbing’, apalagi hanya dengan memupuk kejantanan lewat gelas-gelas bir, seperti yang selama & dianut.

1971
Kawasan Carstensz kembali dibuka untuk pendakian, segera diserbu oleh ekspedisi-ekspedisi dari Australia, Jerman, AS, bahkan Hongkong. Tahun ini pula Mapala UI berhasil mencapai Puncak Jaya, antara lain oleh Herman O. Lantang dan Rudy Badil, orang-orang sipil Indonesia pertama.

1972
Untuk pertama kalinya panjat dinding masuk dalam jadwal olimpiade, yaitu didemonstrasikan dalam Olympiade Munich.

1974
Pasangan Reinhold Messner dan Peter Habeler mendaki Hidden Peak (8068 m) di Karakoram, 3 hari dengan Alpine push, kemudian memecahkan rekor kecepatan Eiger, 10 jam.

1975
Ekspedisi dari Jepang menjadi tim wanita pertama yang menjejakkan Puncak Everest. Sementara itu Cina mengirimkan tim pertamanya, dari punggungan timur laut. Perlengkapan panjat es kian lengkap, lalu ramalan cuaca kian akurat dengan intervensi komputer. Akibatnya, seolah tak ada lagi pelosok Alpen yang terpencil.
Namun, bercak-bercak kapur magnesium mulai terasa merisihkan tebing-tebing di Inggris dan Eropa daratan, kebanyakan dituduhkan sebagai ulah pemanjat-pemanjat ‘hijau’, yang mengobral magnesium pada lintasan-lintasan yang seharusnya bisa dilampaui tanpa bubuk itu.

1976
Harry Suliztiarto tak sanggup lagi menahan obsesinya, dengan tali nilon dia mulai latihan panjat memanjat di Citatah, dan dibelay oleh pembantu rumahnya. Patok pertama panjat tebing modern di Indonesia.

1977
Skygers Amateur Rock Climbing Group didirikan di Bandung oleh Harry Suliztiaito, Agus Resmonohadi, Heri Hermanu, Deddy Hikmat. Inilah awal tersebarnya kegiatan panjat tebing di Indonesia.
Ekspedisi Selandia Baru coba mendaki Everest tanpa bantuan sherpa. Mereka cuma sampai South Col, tapi mereka mereka seolah memukul gong yang gaungnya merantak ke mana-mana, ‘ekspedisi berdikari’. Yang pro mengganggapnya sebagai kejujuran yang wajib, yang kontra melecehkannya sebagai kesia-siaan yang konyol. Perdebatan tak selesai hingga kini.

1978
Messner & Habeler menggegerkan dunia kangouw Himalaya dengan pendakian Everest tanpa bantuan tabung oksigen. Tambah geger ketika Messner bersolo karier di Nanga PQrtied dalam waktu 12 hari. Pendakian solo ini oleh banyak pakar dianggap lebih penting daripada pendakian tanpa oksigennya.
Pemerintah Nepal menambahkan beberapa permitted peaks.

1979
Harry Suliztiarto memanjat atap Planetarium, Taman Ismail Marzuki.

1980
Tebing Parang untuk pertama kalinya oleh tim ITB, di bawah pimpinan Harry Sulisztiarto. Wanadri untuk pertamakalinya menyelenggarakan ekspedisi ke Carstensz di Pegunungan Jayawijaya. Skygers menyelenggarakan sekolah panjat tebing untuk pertama kalinya. Sampai kini belum ada lagi kelompok yang membuat pendidikan panjat tebing untuk umum seperti ini.

Pemerintah Nepal membuka kesempatan pendakian musim dingin, di samping musim semi dan musim gugur. Kian banyak kaki meratakan jalan-jalan setapak dipelbagai pelosok Himalaya, kikan tinggi sampah menumpuk di sana-sini. Sebagai gantinya, konon mata uang asing makin deras mengalir ke sana. Tapi siapa yang tambah kaya?
1981
Dua ekspedisi Indonesia sekaligus di dinding Selatan Carstensz, Mapala Ul dan ITB. Salah seorang anggota tim Mapala Ul, Hartono Basuki, gugur di sini. Jayagiri dari Bandung mengirimkan Danardana mengikuti sekolah pendaki gunung di Glenmore Lodge, Skotlandia, dilanjutkan pendakian Matterhorn di Swiss.

1982
Jayagiri kembali mengirimkan orang, Irwanto, ke sekolah pendakian di ISM, Swiss, dilanjulkan ekspedisi 4 orang ke Mont Blanc di Perancis, dan Matterhorn serta Monte Rosa di Swiss.
Ahmad dari kelompok Gideon Bandung tewas terjatuh di Tebing 48 Citatah, korban pertama panjat tebing di Indonesia.

1984
UGM (Mapagama) mengirimkan Tim Ekspedisi Gajah Mada ke Irian Jaya. Tim panjatnya berhasil mencapai puncak Carstensz Pyramide melalui jalur normal.
Tebing Lingga di Trenggalek, Jawa Timur, serta tebing pantai Uluwatu di Bali, berhasil dipanjat oleh kelompok Skygers bersama GAP (Gabungan Anak Petualang) dari Surabaya.

1985
Tebing Serelo di Lahat, Sumatra Selatan, berhasil dipanjat oleh tim yang menamakan dirinya Ekspedisi Anak Nakal. Ekspedisi Mapala Ul gagal mencapai Puncak Chulu West (6584 m) di Himalaya, Nepal. Ekspedisi Jayagiri gagal memanjat Eiger Nordwand.

1986
Kelompok gabungan Exclusive berhasil memanjat Tebing Bambapuang di selatan Toraja, Sulawesi Selatan.
Ketompok UKL (Unit Kenal Lingkungan) Univeritas Pajajaran Bandung memanjat tebing Gunung Lanang di Jawa Timur.
Pemanjat-pemanjat Jayagiri Bandung merampungkan Dinding Ponot di air terjun Sigura-gura, Sumatera Utara.
Ekspedisi Jayagiri mengulang pemanjatan Eiger, berthasil, menciptakan lintasan baru. Mapala Ul mengirimkan ekspedisi ke Puncak Kilimanjaro (5895 m) di Afrika antara lain Don Hasman (Wartawan Mutiara).
Kompetisi panjat tebing pertama di dunia diselenggarakan di Uni Soviet, di tebing alam, dan sempat ditayangkan juga oteh TVRI.

1987
Empat Anggota Ekspedisi Aranyacala Universitas Trisakti tewas diserang Gerombolan Pengacau Irian dalam perjalanan menuju Jayawaijaya.
Ekspedisi Wanadri menyelesaikan pemanjatan Tebing Batu Unta di Kalimantan Barat. Kelompok Trupala memanjat tebing Bukit Gajah di Jawa Tengah. Sepikul di Jawa Timur disantap Skygers.
Beberapa ekspedisi dan pendaki Indonesia dikirimkan keluar negeri. Mapala Ul ke Puncak Chimborazo (6267 m)dan Cayambe (gagal) di Pegunungan Andes, Amerika Selatan.
Ekspedisi Wanita Indonesia Mendaki Himalaya ke lmja Tse, Himalaya, hampir bersamaan dengan dua anggota Ekspedisi Jayagiri Saddle Marathon yang sedianya berambisi memanggul sepeda ke puncak namun terhadang birokrasi Nepal. Di Afrika, ekspedisi sepeda ini berhasil mencapal puncak tertingginya, Kilimanjaro (5895 m) dan Mount Kenya (5199 m, tanpa sepeda).
Ekspedisi Wanadri gagal mencapai Puncak Vasuki Parbat (6792 m) di Garhwal Himalaya, India.
Lomba panjat tebing pertama di Indonesia dilaksanakan di tebing pantai Jimbaran di Ball.

1988
Dinding panjat buat pertama kali diperkenalkan di Indonesia, dibawa oleh 4 atlet pemanjat Prancis yang diundang atas kerjasama Kantor Menpora dengan Kedubes Perancis di Jakarta. Mereka juga sempat memberikan ilmu lewat kursus singkat kepada pemanjat-pemanjat kita. Bersamaan, lahir Federasi Panjat Gunung & Tebing Indonesia, diketuai Harry Suliztiarto.
Untuk pertama kalinya disusun rangkaian kejuaraan untuk memperebutkan Piala Dunia Panjat Dinding yang direstui dan diawasi langsung oleh UIAA (badan Internasional yang membawahi federasi-federasi panjat tebing dan pendaki gunung), diawali dengan kejuaraan di Snowbird, Utah, AS.
Ekspedisi panjat tebing pertama yang dilakukan sepenuhnya oleh wanita, Ekspedisi Putri Parang Aranyacala, Tower III. Sedangkan kelompok putranya memanjat Tebing Gunung Kembar di Citeureup, Bogor.
Ekspedisi UKL Unpad Bandung di Batu Unta, Kalbar, kehilangan satu anggotanya, Yanto Martogi Sitanggang jatuh bebas. Speed climbing pertama di Indonesia dilakukan oleh Sandy & Jati, di dinding utara Parang, 3 jam. Sekaligus merupakan pemanjatan big wall pertama tanpa menggunakan alat pengaman sama sekali, keduanya hanya dihubungkan dengan tali.
Lomba panjat ‘tebing buatan’ pertama dilakukan di Bandung, mengambil dinding gardu listrik.
Ekspedisi Wanadri berhasil menempatkan 3 pendakinya di Puncak Pumori (7145 m) di Himalaya, Nepal, disusul pasangan Hendricus Mutter dan Vera dari Jayagiri mendaki Imja Tse (6189 m), tanpa bantuan sherpa.
Lalu di Alpen, Ekspedisi Jayagiri Speed Climbing gagal memenuhi target waktu 2 hari pemanjatan dinding utara Eiger, mulur menjadi 5 hari. Sedangkan ekspedisi dari Pataga Jakarta berhasil menciptakan lintasan baru di dinding yang sama.
Di Yosemite, AS, Sandy Febyanto dan Jati Pranoto dari Jayagiri memanjat Tebing Half Dome (gagal memecahkan retor John Bachar & Peter Croft 4,5 jam) dan Tebing El Capitan (gagal memecahkan rekor 10,5 jam).

1989
Awal tahun dunia panjat tebing Indonesia merunduk dilanda musibah, gugurnya salah satu pemanjat terbaik Indonesia, Sandy Febyanto, jatuh di Tebing Pawon, Citatah. Tapi tak lama, semangat almarhum seolah justru menyebar ke segala penjuru, memacu pencetakan prestasi panjat tebing di Bumi Pertiwi ini.
Tim Panjat Tebing Yogyakrta/TPTY melakukan ekspedisi ke Dinding Utara Carstensz tetapi gagal mencapai puncak secara direct, namun jalur normal Carstensz berhasil dipanjat sebelumnya.
Kembali kawasan Citeureup dirambah anak Aranyacala, kali ini Tebing Rungking.
Arek-arek Young Pioneer dari Malang memanjat tebing Gajah Mungkur di seputaran dalam kawah Gunung Kelud. Kemudian tim Jayagiri dalam persiapannya ke Lhotse Shar di Nepal, mematok target memanjati semua pucuk-pucuk tebing sekeliling kawah Kelud tadi, tapi tak berhasil. Ekspedisi Lhotse Shar itu sendiri batal berangkat.
Tebing Uluwatu dipanjat ekspedisi putri yang kedua, dari Mahitala Unpar.
Kelompok MEGA Universitas Terumanegara melakukan Ekspedisi Marathon Panjat Tebing, beruntun di tebing-tebing Citatah, Parang, Gajah Mungkur, dan berakhir di Uluwatu, dalam waktu hampir sebulan, marathon panjat tebing pertama di Indonesia. Ekspedisi Putri Lipstick Aranyacala dia Bambapuang, tapi musibah menimpa sebelum puncak tergapai. Ali Irfan Batubara, fotografer tim, tewas tergelincir dari ketinggian.
Tahun ini tercatat tak kurang dari sepuluh kejuaraan panjat dinding diselenggarakan di Indonesia. Beberapa yang besar antara lain di Universitas Parahyangan Bandung, Universitas Trisakti Jakarta, ISTN Jakarta, di Markas Kopassus Grup I Serang, dua kali oleh Trupala SMA-6 (di Balai Sidang dan Ancol), lalu SMA 70 Bulungan Jakarta, kelompok KAPA FT Ul, Geologi ITB.
Mapala Ul bikin 2 ekspedisi, Mount Cook (3764 m) di Selandia Baru dan Puncak McKinley (6149 m) di Alaska. Empat anggota Wanadri mengikuti kursus pendakian gunung es di Rainier Mountaineering Institute di AS, dilanjutkan dengan bergabung dengan ekspedisi AS ke Kangchenjunga di Himalaya.
Di Alpen, Ekspedisi Wanita Alpen Indonesia berhasil pula merampungkan misinya, mendaki 5 puncak tertinggi di 5 negara Eropa, Mont Blanc (4807m, Perancis), Grand Paradiso (4601 m, Italia), Marts Rosa (4634 m, Swiss), Grossgiockner (3978 m, Austria) dan Zugsptee (2964 m, Jerman Barat).
Akhir tahun ini ditutup dengan gebrakan Budi Cahyono melakukan pemanjatan solo di Tower III Tebing Parang. Artificial solo climbing pada big wall yang pertama di Indonesia.

1991
Aryati menjadi wanita Asia pertama yang berhasil menjejakkan kakinya di Puncak Annapurna IV, Himalaya, pada Ekspedisi Annapurna Putri Patria Indonesia.
Tim Srikandi Tim Panjat Tebing Yogyakarta (6 orang) membuat jalur di Bukit Tanggul, Tulung Agung, Jawa Timur.

1992
Dunia petualangan Indonesia kembali berduka karena kehilangan dua orang terbaiknya, Norman Edwin dan Didiek Syamsu, anggota Mapala UI tewas di terjang badai di Gunung Aconcagua, Argentina.
Ekspedisi Pemanjat Putri Indonesia menjejakkan kakinya di Puncak Tebing Cima Ovest, Tre Cime, Italia.
Ekspedisi Putri Khatulistiwa Tim Panjat Tebing Yogyakarta memanjat dinding utara Bukit Kelam, Sintang, Kalimantan Barat.

1996
Clara Sumarwati membuat kontroversi dalam pendakiannya di Everest, puncak tertinggi di Pegunungan Himalaya pada tanggal 26 September 1996. Banyak pihak di Indonesia yang meragukan bahwa kedua kakinya telah menjejak puncak tertinggi di dunia itu. Tetapi berdasarkan data dari Adventure Stats.com pada bulan Januari 2002 nama Clara Sumarwati telah tercatat sebagai pendaki Everest ke 836.

1997

Pratu Asmujiono menyusul Clara menjejakkan kakinya di Puncak Everest pada tanggal 26 April. Menurut catatan Adventure Stats.com, ia merupakan orang yang ke 851. Asmujiono berangkat bersama tim Ekpedisi Everest Indonesia yang merupakan gabungan anggota Kopassus dan pendaki sipil lainnya.

(GS,Bahan: katalog LPDN, berbagai sumber).

Banyak remaja sering mengisi waktu liburan dengan naik gunung. Namun, karena ketidak-tahuan, kegiatan fisik berat itu sering tidak disiapkan dengan baik.Padahal, mendaki gunung ditentukan oleh faktor ekstern dan intern, dan kebugaran fisik mutlak diperlukan.


Pendaki gunung legendaris asal Inggris, Sir George Leigh Mallory, kerap menjawab pendek pertanyaan mengapa ia begitu tergila-gila naik gunung. *Because it is there, *ujarnya. Jawaban itu menggambarkan betapa luas pengalamannya mendaki gunung dan bertualang. Selain jawaban itu, masih banyak alasan mengapa seseorang mendaki gunung atau menggeluti kegiatan petualangan lainnya.


Anggota-anggota Mapala Universitas Indonesia-kelompok pencinta alam tertua (bersama Wanadri Bandung) di Indonesia-contohnya. Mereka punya alasan lebih panjang dari Mallory. Dalam halaman awal buku pegangan petualangan yang dimiliki seluruh anggotanya tertulis, Nasionalisme tidak dapat tumbuh dari slogan atau indoktrinasi. Cinta tanah air hanya tumbuh dari melihat langsung alam dan masyarakatnya. Untuk itulah kami naik gunung.


Yang jelas, tidak seorang petualang alam-komunitas di Indonesia lebih senang menggunakan istilah pencinta alam-melakukan kegiatan itu dengan alasan untuk gagah-gagahan. Karena bukan untuk gagah-gagahan, maka sebaiknya tidak ada istilah modal nekad dalam mendaki gunung.


Bagaimanapun, gunung dengan rimba liarnya, tebing terjal, udara dingin,kencangnya angin yang membuat tulang ngilu, malam yang gelap dan kabut yang pekat bukanlah habitat manusia modern. Bahaya yang dikandung alam itu akan menjadi semakin besar bila pendaki gunung tidak membekali diri dengan peralatan, kekuatan fisik, pengetahuan tentang alam, dan navigasi yang baik.


Tanpa persiapan yang baik, naik gunung tidak bermakna apa-apa. Secara umum, ada dua faktor yang mempengaruhi berhasil tidaknya pendakian gunung. Pertama, faktor ekstern atau faktor yang berasal dari luar diri pendaki. Cuaca, kondisi alam, gas beracun yang dikandung gunung dan sebagainya yang merupakan sifat dan bagian alam. Karena itu, bahaya yang mungkin timbul seperti angin badai, pohon tumbang, letusan gunung atau meruapnya gas beracun dikategorikan sebagai bahaya objektif (objective danger). Seringkali faktor itu berubah dengan cepat di luar dugaan manusia.


Tidak ada seorang pendaki pun yang dapat mengatur bahaya objektif itu. Namun dia dapat menyiapkan diri menghadapi segala kemungkinan itu. Diri pendaki, segala persiapan, dan kemampuannya itulah yang menjadi faktor intern, faktor kedua yang berpengaruh pada sukses atau gagalnya mendaki gunung.


Bila pendaki tidak mempersiapkan pendakian, maka dia hanya memperbesar bahaya subyektif. Misalnya, bahaya kedinginan karena pendaki tidak membawa jaket tebal atau tenda untuk melawan dinginnya udara dan kencangnya angin.


Tidak bisa ditawar, mendaki gunung adalah kegiatan fisik berat. Karena itu, kebugaran fisik adalah hal mutlak. Untuk berjalan dan menarik badan dari rintangan dahan atau batu, otot tungkai dan tangan harus kuat. Untuk menahan beban ransel, otot bahu harus kuat. Daya tahan (endurance) amat diperlukan karena dibutuhkan perjalanan berjam-jam hingga hitungan hari untuk bisa tiba di puncak.


Bila tidak biasa berolahraga, calon pendaki sebaiknya melakukan jogging dua atau tiga kali seminggu, dilakukan dua hingga tiga minggu sebelum pendakian. Mulailah jogging tanpa memaksa diri, misalnya cukup 30 menit dengan lari-lari santai.


Tingkatkan waktu dan kecepatan jogging secara bertahap pada kesempatan berikutnya. Bila kegiatan itu terasa membosankan, dapat diselingi dengan berenang. Dua olahraga itu sangat bermanfaat meningkatkan endurance dan kapasitas maksimum paru-paru menyedot oksigen (Volume O2 maximum/VO2 max).

Latihan push up, sit up, pull up sebaiknya juga dilakukan untuk memperkuat otot-otot. Saking semangatnya, pendaki muda kerap kali ingin segera mencapai puncak,apalagi bila kegiatan itu dilakukan berkelompok. Persaingan untuk berjalan paling cepat, paling depan, dan menjadi orang pertama memijak puncak,sebaiknya ditinggalkan.


Mendaki gunung yang baik justru melangkah perlahan dalam langkah-langkah kecil dan dalam irama tetap. Dengan berjalan seperti itu , pendaki dapat mengatur napas, dan menggunakan tenaga seefisien mungkin. Bagaimanapun mendaki merupakan pekerjaan melelahkan. Selain itu, keindahan alam dan kebersamaan dalam rombongan, sering menggoda pendaki untuk banyak berhenti dan beristirahat di tengah jalan. Bila dituruti terus, bukan tidak mungkin pendakian malah gagal mencapai puncak. Karena itu, cobalah membuat target pendakian. Misalnya, harus berjalan nonstop selama satu jam, lalu istirahat 10 menit, kembali mendaki selama satu jam dan seterusnya. Lakukan hal ini hingga mencapai puncak atau hari telah sore untuk berkemah. Pada medan perjalanan yang landai, target waktu seperti itu dapat diganti dengan target tempat. Caranya, tentukanlah titik-titik target di peta sebagai titik beristirahat.


Buatlah jadwal rencana kegiatan sehingga waktu yang tersedia digunakan seefektif mungkin dalam bergiat di alam. Jadwal itu memungkinkan pendaki menghitung berapa banyak makanan, pakaian, peralatan harus dibawa, dan dana yang harus disiapkan. Jadwal itu antara lain mencakup keberangkatan, jadwal dan rute pendakian, kapan tiba di puncak, jadwal dan rute pulang, dan seterusnya. Jadwal pendakian perhari dapat lebih dirinci dengan berapa jam jatah pendakian, pukul berapa dimulai dan kapan berhenti serta seterusnya.

Untuk menghindari beban bawaan terlalu berat, hindari membawa barang-barang yang tidak perlu. Misalnya, cukup membawa baju dan celana tiga atau empat stel meski pendakian memerlukan waktu cukup lama. Satu stel pakaian dikenakan saat berangkat dari rumah hingga kaki gunung dan saat pulang. Satu stel sebagai baju lapangan saat mendaki. Satu stel yang lain sebagai baju kering yang digunakan saat berkemah. Rain coat dan payung dapat dicoret dari barang bawaan bila telah membawa ponco. Bila telah membawa lilin, cukup membawa batu batere seperlunya untuk menyalakan senter dalam keadaan darurat. Piring dapat ditinggal di rumah karena wadah makanan dapat menggunakan rantang memasak atau cangkir.


Bila barang perlengkapan telah terkumpul, masukkan semua ke dalam ransel. Jangan biarkan ada sejumlah barang seperti cangkir atau sandal diikat di luar ransel. Selain tidak sedap dipandang, risiko hilang selama pendakian, amat besar. Meski demikian, ada beberapa barang yang ditolerir bila ditaruh di luar ransel dan diikat dengan tali webbing ransel. Misalnya, matras karet dan tiang tenda. Namun, yakinkan, semua telah diikat dengan kencang. Menaruh barang di dalam ransel amat berbeda dengan cara memasukkan buku-buku pelajaran dalam daypack (ransel kecil yang biasa digunakan ke sekolah). Buku pelajaran, baju praktikum, kalkulator dapat kita cemplungkan begitu saja ke dalam daypack. Sebaliknya, barang-barang pendakian harus dimasukkan dalam ransel dengan aturan tertentu sehingga mengurangi rasa sakit saat memanggul dan menghindari ruang kosong dalam ransel.


Prinsip pengepakan barang dalam ransel.

1. Letakkan barang ringan di bagian bawah dan barang berat di bagian atas.

2. Barang-barang yang diperlukan paling akhir (misalnya peralatan kemping dan tidur), ditaruh di bagian bawah dan barang yang sering dikeluar-masukkan(seperti jaket, jas hujan, botol air) di bagian atas.

3. Jangan biarkan ada ruang kosong dalam ransel. Contoh, manfaatkan bagian dalam panci sebagai tempat menyimpan beras.

Untuk itu, langkah pertama mengepak perlengkapan pendakian adalah mengelompokkan barang menurut jenis, seperti:

a. pakaian dan kantung tidur,

b. alat memasak,

c. tenda,

d. makanan.


Bungkus kelompok-kelompok barang itu dalam kantong-kantong plastik agar mudah dicari. Sebagian besar pendaki menganggap, mengepak barang merupakan seni tersendiri dan kerap mengasyikkan.



Tulisan ini pernah dimuat kompas

  1. SKK PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN

A. PEMANTAUAN

1. Hotspot atau titik panas yang diperoleh dari ASEAN Specialist Meteorologycal Service (ASMC) Singapore menunjukkan perkembangan :

a. Titik panas di Pulau Sumatera terpantau paling banyak di Propinsi Riau, selanjutnya berturut - turut di Propinsi Jambi, dan Sumatera Selatan.

b. Sedangkan di Pulau Kalimantan terpantau paling banyak di Propinsi Kalimantan Barat dan selanjutnya Kalimantan Tengah.

c. Jumlah titik panas di Kalimantan Barat meningkat tajam di bulan Agustus dibanding Riau.

d. Kebakaran hutan dan lahan ini sebagian besar berada di lahan gambut yang memberikan kontribusi asap 10 x lipat dari asap dari lahan kering.

2. Asap mulai terjadi sejak bulan Juli yaitu :

a. Di Pulau Sumatera pada bulan Juli terjadi tanggal 4, 17 s/d 20 dan 27 Juli 2006 (Riau dan sebagian Sumatera Utara. Pada bulan Agustus terjadi sejak awal hingga minggu ke 4 dengan nilai ISPU di Riau hingga kategori sangat tidak sehat.

b. Sedangkan di Pulau Kalimantan sebaran asap di Provinsi Kalimantan Barat terjadi pada tanggal 27 Juli 2006, dan meningkat sejak awal Agustus hingga saat ini dengan nilai ISPU hingga kategori sangat tidak sehat.

c. Arah angin pada periode Agustus inlmenuju ke utara dan berbelok ke timur laut yaitu wilayah Malaysia dan Thailand.

d. Saat ini asap di Riau dan Jambi sudah berkurang, hal ini berkaitan dengan upaya pembuatan hujan buatan dengan kondisi awan yang sangat memungkinkan pembuatan hujan buatan di wilayah tersebut.

3. Perlu kami tambahkan informasi bahwa kebakaran hutan di Puncak Syarif, lereng utm Gunung Merbabu - Jawa Tengah yang mulai terbakar sejak tanggal 27 Agustus 2006 yang lalu namun pada tanggal 30 Agustus ini sudah dapat dipadamkan. Penyebab kebakaran hutan ini belum diketahui pasti namun ada kemungkinan kelalaian pengunjung kawasan tersebut.

B. PENGAWASAN

1. Memberikan peringatan kepada perusahaan yang daerahnya terdeteksi hotspot pada bulan yang berturut-turut dan atau dengan jumlah hotspot yang melebihi :I: 50-an. Perusahaan yang mendapatkan peringatan adalah perusahaan HPH, HTI dan perkebunan. Beberapa perusahaan telah melaporkan hasil verifikasi mereka, namun diminta agar perusahaan secara rutin menyampaikan informasi penangannya baik yang berada di areal usahanya maupun disekitamya.

2. Langkah lain yang telah ditempuh Pemerintah Provinsi Riau saat ini adalah memberlakukan "Status Quo" pembukaan lahan. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan pemerintah melakukan pengawasan maupun penegakan hukum . dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Disamping itu Status Quo ini juga memberikan kesempatan untuk mengevaluasi modus - modus baru yang memanfaatkan masyarakat terutama di daerah yang berdekatan atau berbatasan dengan areal usahanya. Bila terindikasi ada kerjasama maka akan dapat dijadikan tersangka dalam upaya penegakan hukum.

3. Upaya tegas dari pemerintah Riau ini nampaknya dapat menurunkan jumlah hotspot di wilayah Provinsi Riau. Oleh karena itu upaya penegakan hukum selanjutnya sangat diperlukan dalam upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Dalam kaitan . penegakan hukum, KLH telah membantu Propinsi Riau dengan mengirim PPNS dan tenaga ahli kebakaran hutan dan lahan bersama para penyidik POLRI sejak tanggal 14 Agustus 2006 hingga saat ini.

4. Selain langkah yang telah ditempuh oleh pemerintah Riau maka Pemerintah Propinsi Kalimantan Barat juga telah melakukan upaya pemadaman dengan mengerahkan sumber daya dari regu Manggala Agni - BKSDA Kalimantan Barat maupun rencana pemadaman dengan bom air serta upaya penegakan hukum. Disamping itu juga dilakukan upaya penegakan hukum ke beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit.

5. Memperhatikan UU 41 / 1999 tentang Kehutanan dan UU 18 / 2004 tentang Perkebunan yang melarang pembukaan lahan dengan cara bakar, tetapi dalam PP 4 / 2001 tentang Pengendalian Pencemaran dan atau Kerusakan Lingkungan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan memberikan peluang bagi masyarakat untuk kebun dan ladang dengan membakar. Namun situasi ini dimanfaatkan oleh kelompok masyarakat ataupun investor untuk melakukan pembakaran pada lahan - lahan atau hutan yang akan dialih fungsikan menjadi perkebunan dengan melalui pemberian Surat Keterangan Tanah (SKT) yang nantinya akan disertifikasi dan dibeli oleh perusahaan terdekat.

C. PENCEGAHAN

1. Mengembangkan masyarakat peduli api di Rasau Jaya, Kalimantan Barat. Kelompok masyarakat peduli api kemudian diberikan insentif berupa dana bergulir apabila melakukan pembukaan lahan tanpa bakar.

2. Membuat peta rawan kebakaran hutan dan lahan. Peta disampaikan kepada Pemerintah Daerah 21 daerah rawan kebakaran hutan dan lahan sehingga Pemda dapat melakukan langkah antisipasi terhadap kejadian kebakaran hutan dan lahan di daerahnya.

3. Melakukan pelatihan analisis data hotspot kepada aparat Pemda di daerah rawan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan.

4. Menyiapkan draft Perpres Protap Tanggap Darurat Dalam Rangka Mitigasi Kerusakan dan atau Pencemaran LH Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan.

5. Langkah - langkah yang telah kami tempuh adalah :

a. Mengirim staf untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pelelawan, Bengkalis, Rokan Hilir, Rokan Hulu, dan Dumai sebagai daerah yang rawan kebakaran hutan dan lahan. Sosialisasi dilakukan dengan memberikan pengetahuan kepada masyarakat untuk membuat kompos, briket arang dan arang. Berdasarkan pemantauan jumlah hotspot, pada bulan Agustus 2006 menurun dibandingkanjumlah hotspot Agustus 2005;

b. Membuat dan menyebarluaskan komik dan poster berjudul "Jangan Bakar Hutan dan LahanKu" kepada 21 daerah rawan kebakaran hutan dan lahan di Sumatra dan Kalimantan.

6. Rapat koordinasi bersama instansi terkait yang kami laksanakan disepakati hal-hal sebagai berikut :

a. Sepakat untuk memberlakukan "Status Quo" bagi wilayah lain yaitu Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan ataupun seluruh wilayah Indonesia yang rawan kebakaran hutan dan lahan.

b. Bagi masyarakat yang masih diperbolehkan membuka lahan adalah :

· Masyarakat yang hanya rnernbuka lahan untuk kepentingan usaha taninya dengan luas maksimal 1 hektar, bukan masyarakat untuk tujuan komersial ataupun yang hanya bersifat menguasai lahannya saja.

· Pembukaan lahan harus dilakukan secara bergilir dan melapor kepada Camat sehingga dapat diawasi dan dikendalikan.

c. Penegakan hukum secara tuntas dengan memberikan informasi ke publik melalui media bahwa pernerintah saat ini sedang menangani kasus pembakaran lahan seperti yang sedang disidangkan di Padang Sidempuan.

Sumber :
Deputi Menlh Bidang Peningkatan Konservasi Sumber Daya Alam Dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan
Kementarian Negara Lingkungan Hidup

  1. SKK PENGAMATAN SATWA

Pakaian
Untuk mengamati satwa hendaknya tidak mengenakan pakaian berwarna cerah dan mencolok, karena hal ini akan membuat satwa takut dengan kehadiran Anda. Gunakanlah pakaian berwarna redup, seperti coklat atau hijau. Yang paling penting untuk diperhatikan adalah pakaian yang dikenakan harus nyaman, menyerap keringat, berkerah, mudah kering bila basah dan memiliki kantung untuk menyimpan buku catatan saku. Sebaiknya Anda menggunakan pakaian berlengan panjang, supaya tidak terganggu oleh gigitan serangga atau tergores duri. Jangan lupa menggunakan topi lapangan dan membawa payung.

Perlengkapan Pengamatan
Perlengkapan untuk pengamatan terdiri dari teropong, buku pengenalan jenis satwa (field guide) dan buku catatan lapangan.

Teropong, merupakan alat utama yang harus tersedia dalam melakukan pengamatan satwa. Teropong berukuran 8x30 dan 8x40 adalah yang paling ideal untuk pengamatan di hutan. Jika kita hendak mengamati burung di tempat terbuka, menggunakan teropong berukuran 10x40 akan lebih baik. Sedangkan bila kita akan mengamati satwa di tempat terbuka, teropong satu lensa (monocular) akan lebih baik lagi.

Buku pengenalan jenis (field guide), diperlukan untuk membantu kita mengenali jenis satwa yang kita lihat denga benar. Sayangnya, saat ini belum ada buku pengenalan satwa yang mencakup seluruh Indonesia.

Buku catatan lapangan, harus selalu dibawa oleh pengamat selama melakukan pengamatan. Buku ini sebaiknya memiliki sampul yang tahan air, tidak mudah terlipat dan berukuran kecil supaya dapat disimpan di saku baju atau celana. Jika buku pengenalan jenis sedang tidak ada atau jenis satwa yang diamati tidak dapat ditemukan dalam buku pengenalan jenis yang dibawa, buku catatan lapangan ini akan sangat berguna.

Cara Menggunakan Teropong
Untuk melakukan pengamatan satwa, sebelumnya kita harus menguasai cara-cara menggunakan teropong dengan benar. Berikut ini adalah panduan cara menggunakan teropong :

  1. Carilah roda fokus dan penala okuler pada teropong.
  2. Tutup lensa obyektif (lensa besar) sebelah kanan dengan tangan dan putar roda fokus hingga obyek terlihat jelas dengan mata kiri.
  3. Tutup lensa obyektif sebelah kiri dan putar roda penala okuler hingga obyek terlihat jelas dengan mata kanan.
  4. Sekarang teropong Anda sudah ditala untuk kondisi mata Anda, jangan lagi memutar penala okuler.
  5. Jika hendak melihat obyek yang berbeda dengan teropong, gunakan roda fokus untuk memperjelas obyek.


Setelah bisa menggunakan teropong dengan baik, maka kita dapat memulai kegiatan pengamatan

Cara Mengamati Burung
Hal pertama yang harus diingat selama melakukan pengamatan burung adalah bahwa penglihatan dan pendengaran burung sangat peka. Burung akan segera terbang dan menghilang dari pandangan apabila merasa terganggu dengan kehadiran kita. Oleh karena itu perlu diperhatikan beberapa hal di bawah ini :

  • Jangan bersuara dan berjalanlah secara perlahan-lahan.
  • Jika memungkinkan, carilah tempat untuk persembunyian.
  • Gunakan pakaian dan topi dengan warna yang redup (tidak mencolok).
  • Amati burung sambil duduk, karena dengan duduk Anda akan dapat bertahan lebih lama mengamatinya.


Secara garis besar, teknis pencatatan hasil pengamatan burung di lapangan adalah sebagai berikut :

  • Catat tanggal, waktu dan lokasi pengamatan.
  • Gambarkan lokasi pengamatan (misalnya di perumahan, kebun, hutan, dan lain-lain).
  • Catat kondisi cuaca pada saat melakukan pengamatan.
  • Catat jenis-jenis burung yang dijumpai selama pengamatan. Pada kenyataannya, di lapangan seringkali kita menemukan jenis-jenis burung yang relatif sulit untuk dikenali (diidentifikasi). Untuk jenis-jenis seperti ini kita harus melihatnya dari jarak yang cukup dekat, supaya bisa menggambarkannya dengan jelas di buku catatan lapangan. Gambar dalam buku catatan lapangan sebaiknya meliputi bentuk dasar, warna bulu sayap, warna kepala, bentuk paruh, warna perut dan ukuran tubuhnya. Untuk menentukan ukuran sebaiknya menggunakan burung-burung yang telah Anda kenal sebagai acuannya, misalnya lebih besar dari burung gereja, tetapi lebih kecil dari burung jalak. Jangan sekali-kali mengandalkan ingatan semata, tetapi harus selalu dibiasakan untuk menggambarkannya di buku catatan lapangan.
  • Catat jumlah individu masing-masing jenis burung yang kita jumpai. Menghitung jumlah burung yang mengelompok seperti burung pantai, akan relatif sulit, terutama bagi pengamat pemula. Cara melatihnya adalah dengan mengamati sekelompok burung dan memperkirakan jumlahnya, kemudian hitung satu persatu. Adakah perbedaan antara jumlah sebenarnya dengan perkiraan kita?
  • Catat aktifitas dari burung yang sedang Anda amati, misalnya sedang makan, berkicau, menisik, dan lain-lain.
  • Catat interaksinya dengan lingkungan sekitar, misalnya sedang berkejaran dengan jenis burung lain atau sedang bertengger di atas kerbau, dan lain-lain.
  • Kompilasikan data pengamatan Anda dalam suatu buku / lembar catatan pengamatan.


Mengenal Satwa Primata di Alam
Di dunia terdapat 195 jenis primata, 40 jenis diantaranya hidup di Indonesia. Dari 40 jenis tersebut, 5 diantaranya hidup di hutan alami Pulau Jawa, yaitu :
Owa Jawa (Hylobates moloch), Surili (Presbytis comata), Lutung Jawa (Trachypitecus auratus), Kera ekor panjang (Macaca fascicularis) dan Kukang (Nycticebus coucang).

Primata atau jenis monyet merupakan hewan yang karena keunikannya banyak diteliti oleh para peniliti, baik dari manca negara maupun dari dalam negeri sendiri. Sejak dulu, satwa primata telah dieksploitasi oleh manusia untuk keperluan kehidupan manusia dan cenderung lebih bersifat negatif, seperti banyak dijadikan hewan percobaan dalam bidang medis, bahkan sering dijumpai sebagai satwa tontonan seperti sirkus dan sejenisnya.

Padahal, primata seharusnya tetap dilestarikan di alam, karena satwa ini banyak membantu manusia dalam menjaga kelestarian hutan, dan hutan merupakan sumber air, penjaga keseimbangan iklim, sumber bahan obat-obatan, sumber plasma nutfah, serta banyak lagi fungsi hutan lainnya yang bisa memberikan kelestarian bagi kehidupan manusia. Dan kegiatan pengamatan satwa primata akan memberikan keasyikan tersendiri apabila dilakukan di lingkungan tempatnya hidup, yaitu di hutan.

Cara Mengamati Primata di Alam
Siapkan alat-alat yang diperlukan untuk pengamatan, antara lain teropong, peta lokasi, kompas, altimeter, jam tangan, rain coat / payung, buku / lembar catatan, alat tulis, alat perekam seperti tape atau kamera, buku panduan lapangan tentang primata, pakaian dan tas lapangan yang memadai.

Lakukan pencarian / survey lokasi ke tempat-tempat primata biasa ditemukan. Setelah kelompok primata ditemukan, lakukan pengamatan dan catat data-data, seperti pohon tempat beraktivitas makan, istirahat, dan lain-lain. Hitung jumlah individu dalam kelompoknya. Coba untuk mengetahui jenis kelamin dan kehidupan sosialnya, seperti yang mana pimpinan kelompoknya, catat nama-nama bagian tumbuhan yang dimakan, dan lain-lain.


Dikutip dari buku “Panduan Singkat Pengamatan Satwa Liar”, yang dikeluarkan oleh KONUS (Konservasi Alam Nusantara)

AddThis

Blog Advertising - Advertise on blogs with SponsoredReviews.com

  1. pene

Pengendalian Lalu Lintas Tumbuhan dan Satwa Liar

C. Pengendalian Perdagangan TSL
Kegiatan perdagangan tumbuhan dan satwa liar, sebag aimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku, dan CITES, secara umum mengikuti tahapan penentuan kuota, perizinan perdagangan tumbuhan dan satwa liar, dan pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar sebagai suatu sitem dalam pengendalian perdagangan tumbuhan dan satwa liar, sebagai berikut :

  1. Kuota
    Perdagangan jenis tumbuhan dan satwa liar diawali dengan penetapan kuota pengambilan/penangkapan tumbuhan dan satwa liar dari alam. Kuota merupakan batas maksimal jenis dan jumlah tumbuhan dan satwa liar yang dapat diambil dari habitat alam. Penetapan kuota pengambilan/penangkapan tumbuhan dan satwa liar didasarkan pada prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan dasar-dasar ilmiah untuk mencegah terjadinya kerusakan atau degradasi populasi (non-detriment finding) sebagaimana tertuang dalam Article IV CITES. Kuota ditetapkan oleh Direktur Jenderal PHKA berdasarkan rekomendasi LIPI untuk setiap kurun waktu satu tahun. takwim untuk spesimen baik yang termasuk maupun tidak termasuk dalam daftar Appendix CITES, baik jenis yang dilindungi maupun tidak dilindungi. Dalam proses penyusunan kuota disadari bahwa ketersediaan data potensi tumbuhan dan satwa liar yang menggambarkan populai dan penyebaran setiap jenis masih sangat terbatas. Untuk itu peranan lembaga swadaya masyarakat dan perguruan tinggi akan sangat berarti dalam membantu informasi mengenai potensi dan penyebaran jenis tumbuhan dan satwa liar yang dimanfaatkan.
  2. Perizinan
    Perdagangan jenis tumbuhan dna satwa liar hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan menurut hukum Indonesia, dan mendapat izin dari Pemerintah (Departemen Kehutanan c.q Direktorat Jenderal PHKA).
    Menurut Keputusan Menteri Kehutanan No. 477/Kpts-II/2003, dikenal tiga jenis izin perdagangan tumbuhan dan satwa liar, yaitu :
    1. izin mengambil atau menangkap tumbuhan dan satwa liar, yang diterbitkan BKSDA,
    2. izin sebagai pengedar tumbuhan dan satwa liar Dalam Negeri, yang diterbitkan BKSDA, dan
    3. izin sebagai pengedar tumbuhan dan satwa liar ke dan dari Luar Negeri, yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal PHKA.
  3. Perdagangan TSL
    Untuk menunjukkan legalitas peredaran tumbuhan dan satwa liar untuk tujuan perdagangan, kepada setiap pedagang diwajibkan memiliki dokumen berupa Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (STAS-DN), untuk meliput peredaran tumbuhan dan satwa liar di dalam negeri. Dan S urat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Luar Negeri (SATS-LN), untuk meliput peredaran tumbuhan dan satwa liar ke luar negeri (ekspor)/CITES export permit, dari luar negeri (impor)/CITES import permit, dan pengiriman lagi ke luar negeri (re-ekspor)/CITES re-export permit. Dokumen tersebut memuat informasi mengenai jenis dan jumlah tumbuhan dan satwa liar yang diangkut, nama dan alamat pengirim, serta asal dan tujuan pengiriman.
  4. Pengawasan dan Pembinaan Perdagangan TSL
    Dilakukan mulai dari tingkat kegiatan pengambilan atau penangkapan spesimen tumbuhan dan satwa liar, pengawasan peredaran dalam negeri, dan pengawasan ke dan dar i luar negeri.
    Pengawasan penangkapan tumbuhan dan satwa liar di alam dilakukan dengan tujuan agar pemanfaatan sesuai dengan izin yang diberikan (tidak melebihi kuota tangkap), penangkapan dilakukan dengan tidak merusak habitat atau populasi di alam, dan untuk spesimen yang dimanfaatkan dalam keadaan hidup, tidak menimbulkan banyak kematian yang disebabkan oleh cara pengambilan atau penangkapan yang tidak benar. Disamping itu, dalam rangka pengendalian perdagangan tumbuhan dan satwa liar, Ditjen PHKA beserta BKSDA melakukan pembinaan kepada para pengambil tumbuhan dan penangkap satwa liar, pengedar tumbuhan dan satwa liar dalam negeri, pengedar tumbuhan dan satwa liar luar negeri, dan para asosiasi pemanfaat tumbuhan dan satwa liar. Namun demikian, pengawasan terhadap berbagai aktivitas diatas, mulai dari penangkapan di habitat alam, pengiriman di dalam negeri dan pengiriman ke luar negeri, adalah pekerjaan yang tidak mudah. Untuk itu kerjasama dan koordinasi antara Ditjen PHKA dan BKSDA dengan instansi terkait seperti Bea Cukai, Balai Karantina, dan Kepolisian serta masyarakat (lembaga swadaya masyarakat) sangat penting.

D. Perdagangan TSL Illegal
Pengaturan perdagangan tumbuhan dan satwa liar yang dijalankan berdasarkan peraturan perundangan nasional dan CITES, adalah dalam upaya memanfaatkan potensi tumbuhan dan satwa liar secara lestari. Dibalik itu, kita dihadapkan pada kenyataan bahwa perdagangan tumbuhan dan satwa liar ilegal juga terjadi baik di tingkat nasional maupun internasional.

Tumbuhan dan satwa liar yang yang menjadi sasaran perdagangan ilegal mengancam lebih parah kelestarian suatu jenis tumbuhan dan satwa liar, karena pada umumnya dari jenis-jenis yang berdasarkan hukum nasional termasuk dalam katagori dilindungi, atau masuk dalam katagori Appendix I CITES. Beberapa jenis satwa liar yang diperdagangkan secara ilegal yang masuk dalam dua katagori itu, yaitu dilindungi dan masuk Appendix I CITES, diantaranya adalah orangutan, harimau sumatera, gajah, dan badak. Perburuan liar terhadap jenis-jenis tersebut dilakukan untuk tujuan peliharaan, kulit, taring, dan gading/cula.

Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 1999 dan CITES, pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar dilindungi dan terdaftar dalam Appendix I CITES dimungkinkan dilakukan, melalui upaya penangkaran. Tumbuhan dan satwa liar dilindungi dapat dimanfaatkan melalui upaya penangkaran, setelah hasil penangkaran mencapai generasi kedua (F2), dan unit usaha penangkarannya telah terdaftar di Sekretariat CITES. Namun demikian perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi dan terdaftar dalam Appendix I CITES dari hasil penangkaran, di Indonesia tidak banyak dilakukan, kecuali untuk jenis arwana dan beberapa jenis burung. Faktanya adalah perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi dan terdaftar dalam Appendix I CITES yang diambil dari habitat alam masih terjadi, baik untuk perdagangan di dalam negeri dan perdaganagan ke luar negeri. Tentu saja, perburuan ilegal ini semakin mengancam keberadaan populasi jenis tumbuhan dan satwa liar yang dihabitat alam sudah semakin sedikit, dengan habitat yang semakin terbatas. Langkah penting untuk mengatasi perburuan ilegal adalah melakukan penegakan hukum secra tegas, dan mengembangkan secara terus menerus teknik/metoda penangkaran tumbuhan dan satwa liar dilindungi dan terdaftar dalam Appendix I CITES.

Pengawasan Perdagangan/Peredaran TSL di DIY
Pengawasan perdagangan/peredaran TSL di Propinsi DIY, dilaksanakan oleh BKSDA Bali bekerjasama dengan POLRI dan Balai Karantina Hewan, Balai Karantina Tumbuhan, dan Balai Karantina Ikan, serta instansi lain yang terkait. Untuk itu BKSDA BAli menempati prtugas Polhut di beberapa pintu masuk Bali, yaitu di :

  1. Pelabuhan Penyebarangan Gilimanuk, Kab.Jembrana,
  2. Pelabuhan Penyeberangan Padang Bai, Kab.Karangasem,
  3. Pelabuhan Laut Benos, Denpasar,
  4. Terminal Ubung, Denpasar, dan
  5. Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Denpasar.

Selain itu BKSDA Bali juga melakukan pengawasan secra berkala di pasar-pasar burung yang ada di Denpasar, maupun ibu kota Kabupaten di seluruh wilayah Propinsi Bali.

  1. SKK PENANGKARAN SATWA

Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar

Pengertian
Penangkaran adalah upaya perbanyakan melalui pengembangbiakan dan pembesaran tumbuhan dan satwa liar dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya. Penangkaran tumbuhan dan satwa liar berbentuk :

  1. Pengembangbiakan satwa,
  2. Pembesaran satwa, yang merupakan pembesaran anakan dari telur yang diambil dari habitat alam yang ditetaskan di dalam lingkungan terkontrol dan atau dari anakan yang diambil dari alam (ranching/rearing),
  3. Perbanyakan tumbuhan secara buatan dalam kondisi yang terkontrol (artificial propagation).

Pengembangbiakan satwa adalah kegiatan penangkaran berupa perbanyakan individu melalui cara reproduksi kawin (sexual) maupun tidak kawin (asexual) dalam lingkungan buatan dan atau semi alami serta terkontrol dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya. Pembesaran satwa adalah kegiatan penangkaran yang dilakukan dengan pemeliharaan dan pembesaran anakan atau penetasan telur satwa liar dari alam dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya. Perbanyakan tumbuhan (artificial propagation) adalah kegiatan penangkaran yang dilakukan dengan cara memperbanyak dan menumbuhkan tumbuhan di dalam kondisi yang terkontrol dari material seperti biji, potongan (stek), pemencaran rumput, kultur jaringan, dan spora dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya.

Tujuan Penangkaran
Tujuan penangkaran adalah untuk :

  1. Mendapatkan spesimen tumbuhan dan satwa liar dalam jumlah, mutu, kemurnian jenis dan keanekaragaman genetik yang terjamin, untuk kepentingan pemanfaatan sehingga mengurangi tekanan langsung terhadap populasi alam,
  2. Mendapatkan kepastian secara administratif maupun secara fisik bahwa pemanfaatan spesimen tumbuhan atau satwa liar yang dinyatakan berasal dari kegiatan penangkaran adalah benar-benar berasal dari kegiatan penangkaran.

Ruang Lingkup
Ruang lingkup pengaturan penangkaran tumbuhan dan satwa liar mencakup ketentuan-ketentuan mengenai kegiatan penangkaran, administrasi penangkaran dan pengendalian pemanfaatan hasil penangkaran tumbuhan dan satwa liar baik jenis yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi, kecuali jenis :

  • ANOA
  • BABI RUSA
  • BADAK JAWA
  • BADAK SUMATERA
  • BIAWAK KOMODO
  • CENDERAWASIH
  • ELANG JAWA, GARUDA
  • HARIMAU SUMATERA
  • LUTUNG MENTAWAI
  • ORANG UTAN
  • OWA JAWA
  • TUMBUHAN JENIS RAFLESIA

Pengadaan Induk dan Legalitas Asal Induk
Induk satwa untuk keperluan penangkaran, dapat diperoleh dari :

  • Penangkapan satwa dari alam,
  • Sumber-sumber lain yang sah meliputi : hasil penangkaran, Luar Negeri, rampasan, penyerahan dari masyarakat, temuan dan dari Lembaga Konservasi.

Pengadaan induk penangkaran :

  1. Pengadaan induk dari penangkapan dari alam, diatur dengan Peraturan Menteri Kehutanan.
  2. Pengadaan induk dari hasil penangkaran :
    • Pengadaan induk penangkaran dari hasil penangkaran generasi pertama (F1) untuk jenis yang dilindungi dan atau termasuk Appendix I CITES dilakukan dengan izin dari Menteri Kehutanan.
    • Untuk generasi kedua (F2) dan generasi berikutnya untuk jenis yang dilindungi dan atau termasuk Appendix I CITES, dilakukan dengan izin dari Direktur Jenderal PHKA.
    • Untuk jenis yang tidak dilindungi dan atau termasuk Appendix II, III dan atau Non Appendix CITES, dilakukan dengan izin Kepala Balai KSDA.
  3. Pengadaan induk penangkaran dari luar negeri :
    • Pengadaan induk penangkaran dari luar negeri wajib dilengkapi dengan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Luar Negeri (SATS-LN Impor) dan bagi jenis yang termasuk dalam Appendix CITES, SATS-LN Ekspor dari negara pengekspor.
    • Induk penangkaran yang berasal dari luar negeri dan yang termasuk dalam Appendix I CITES harus berasal dari unit usaha penangkaran di luar negeri yang telah terdaftar pada Skretariat CITES sebagai penangkar jenis Appendix I CITES untuk kepentingan komersial.
  4. Pengadaan induk penangkaran yang berasal dari hasil rampasan, penyerahan dari masyarakat atau temuan, hanya dapat dilakukan bagi spesimen yang telah ditempatkan dan diseleksi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) dan atau di tempat penampungan Balai KSDA.

Induk penangkaran tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi yang berasal dari habitat alam (W) dinyatakan sebagai milik negara dan merupakan titipan negara. Induk penangkaran satwa liar generasi pertama (F1) hasil penangkaran jenis satwa liar yang dilindungi dinyatakan sebagai milik negara dan merupakan titipan negara. Spesimen induk satwa liar yang dilindungi yang berasal dari habitat alam, dan atau hasil penangkaran generasi pertama (F1) satwa liar yang dilindungi, tidak dapat diperjualbelikan dan wajib diserahkan kepada negara apabila sewaktu-waktu diperlukan.

Pelaksanaan Penangkaran
Dalam rangka menjamin kemudahan kontrol hasil penangkaran, maka setiap anakan harus dipisahkan dari induk-induknya. Pemisahan anakan dari induk harus dapat dilakukan untuk membedakan antar generasi dimana generasi pertama (F1) harus dapat dibedakan dengan generasi-generasi berikutnya. Dalam rangka menjaga kemurnian jenis satwa liar, unit penangkaran dilarang melakukan pengembangbiakan silang (hibrida) baik antar jenis maupun antar anak jenis, bagi jenis-jenis yang dilindungi yang bersasal dari habitat alam. Hal ini dikecualikan untuk mendukung pengembangan budidaya peternakan atau perikanan. Untuk menjaga keanekaragaman genetik jenis satwa, penangkaran satwa dilakukan dengan jumlah paling sedikit dua pasang atau bagi jenis-jenis satwa yang poligamous minimal dua ekor jantan. Dan dilakukan dengan menghindari penggunaan induk-induk satwa yang mempunyai hubungan kerabat atau pasangan yang berasal dari satu garius keturunan.

Penandaan dan Sertifikasi
Pelaksana penangkaran wajib melakukan penandaan dan sertifikasi terhadap indukan maupun hasil penangkarannya. Penandaan pada hasil penangkaran merupakan pemberian tanda yang bersifat permanen pada bagian tumbuhan maupun satwa dengan menggunakan teknik tagging/banding, cap (marking), transponder, pemotongan bagian tubuh, tattoo dan label yang mempunyai kode berupa nomor, huruf atau gabungan nomor dan huruf. Penandaan bertujuan untuk membedakan antara induk dengan induk lainnya, antara induk dengan anakan dan antara anakan dengan anakan lainnya serta antara spesimen hasil penangkaran dengan spesimen dari alam. Untuk memudahkan penelusuran asal usul (tracking) spesimen tumbuhan atau satwa, penandaan dilengkapi dengan sertifikat. Bagi jenis-jenis yang karena sifat fisiknya tidak memungkinkan untuk diberi tanda hanya dilakukan pemberian sertifikat. Dalam rangka perdagangan luar negeri, unit penangkaran jenis-jenis Appendix I CITES, yang dilakukan melalui kegiatan pengembangbiakan satwa di dalam lingkungan terkontrol (captive breeding) dan perbanyakan tumbuhan secara buatan dalam kondisi terkontrol (artificial propagation), wajib diregister pada sekretariat CITES. Registrasi hanya dapat diajukan oleh unit penangkaran yang telah memenuhi standar kualifikasi penangkaran.